SuaraJakarta.id - Polisi menyita dua mobil mewah merek Lexus RX300 dan Toyota Fortuner serta dua unit apartemen di Taman Anggrek dan Latumenten sebagai barang bukti dalam kasus investasi bodong bermodus robot trading, Fahrenheit.
"Dari empat pelaku ini, (polisi) sudah mengamankan dua kendaraan bermotor, ada dua unit apartemen yang sudah kita police line juga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (23/3/2022).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain antara lain 19 token internet banking, 83 buku rekening, 21 buku rekening koran dan belasan ponsel dari berbagai merek serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka yang berinisial D, ILJ dan MF.
Baca Juga: Polisi Sebut Robot Trading Fahrenheit Tipu Korban Dengan Slogan D4: Duduk, Diam, Dapat Duit
Mereka berperan sebagai admin situs web Fahrenheit dan tersangka DBC yang berperan sebagai admin media sosial Fahrenheit dengan tugas memasarkan produk Fahrenheit.
"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan yaitu D4. Apa itu? Duduk, Diam, Dapat Duit," ujar Auliansyah.
Meski demikian, robot trading tersebut adalah sebuah program fiktif yang sama sekali tidak berhubungan dengan pasar saham.
"Fiktif, jadi sebenarnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri, jadi naik-turunnya itu semuanya fiktif. Mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan persangkaan pasal berlapis sebagai berikut:
Baca Juga: Empat Orang Diringkus Polisi Kasus Robot Trading Fahrenheit, Direktur PT FSP Inisial HS Masih Buron
- Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
- Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain keempat tersangka tersebut, polisi saat ini juga tengah melacak keberadaan Hendry Susanto atas perannya sebagai direktur perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro yang merupakan pengelola robot trading Fahrenheit.
"Kami tadi sudah memeriksa data dari PT tersebut, memang direkturnya HS, keberadaannya masih kita profiling" katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Beli Kebutuhan Rumah dengan Harga Terbaik
-
Timnas Indonesia Menang, Warga Kediri Bertakbir saat Nobar yang Digelar Mas Dhito
-
Auto Cuan Setelah Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Tunda Lagi!
-
Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal