SuaraJakarta.id - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022, dengan syarat sudah disuntik vaksin booster atau setidaknya vaksin dosis kedua, namun harus melakukan tes usap sebelum keberangkatan.
Kebijakan itu mendapat respons dari masyarakat. Ada yang setuju dan ada juga yang tegas menolak.
Adiguna Ihsan (28) warga Jakarta yang berencana mudik ke Jambi, mengaku kebijakan tersebut terlalu mengada-ada.
"Seperti biasa kebijakannya yang mengada-ada, dan terkesan di ada-adain," kata Adi kepada Suara.com, Kamis (24/3/2022).
Diakuinya, kebijakan tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat vaksinasi booster.
"Tapi caranya manfaatin momentum Lebaran sebagai alasan, sangat amat enggak bijak. Wajar orang kecewa, dari luar negri ke Indonesia kebijakan karantinanya di pangkas sampai benar-benar dihilangkan, giliran yang dalam negeri malah dibikin aturan yang rumit," ujarnya.
Karena kebijakan tersebut Adi pun mengaku sedang mengatur jadwal bersama istrinya untuk melakukan vaksin booster. Baginya, dia harus mudik, karena sudah dua tahun tidak merayakan Lebaran di kampung halamannya.
Sementara itu, Muhammad Said (29), yang berasal dari Sulawesi Tengah tidak mempermasalahkan aturan tersebut.
Menurutnya, hal itu sangat baik untuk meningkatkan jumlah masyarakat divaksin dosis ketiga Covid-19. Dia pun bersyukur sudah mendapat vaksin dosis ketiga. Namun, hal yang harus dipastikan pemerintah adalah ketersediannya.
Baca Juga: Kemenkes: 18 Juta Penduduk Indonesia Sudah Terima Vaksin Booster
"Saya setuju dengan aturan itu, namun yang harus dipastikan adalah ketersediaan vaksin booster. Jangan sampai langka, apalagi saat menjelang Lebaran nanti," kata dia.
Dia juga mewanti-wanti, jangan sampai vaksin dosis ketiga menjadi ladang bisnis.
"Terlebih bisa menimbulkan vaksin booster jadi lahan bisnis, kalau ketersediaannya menjadi langka. Mengingat antusias masyarakat yang tentunya tinggi untuk mudik," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik. Pemerintah pun memutuskan mengambil beberapa langkah pelonggaran terkait kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan panduan protokol kesehatan Ramadhan serta Idul Fitri 2022.
Salah satu kebijakannya, pemerintah memperbolehkan umat muslim melaksanakan mudik yang menjadi tradisi pada perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi melalui konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib