SuaraJakarta.id - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022, dengan syarat sudah disuntik vaksin booster atau setidaknya vaksin dosis kedua, namun harus melakukan tes usap sebelum keberangkatan.
Kebijakan itu mendapat respons dari masyarakat. Ada yang setuju dan ada juga yang tegas menolak.
Adiguna Ihsan (28) warga Jakarta yang berencana mudik ke Jambi, mengaku kebijakan tersebut terlalu mengada-ada.
"Seperti biasa kebijakannya yang mengada-ada, dan terkesan di ada-adain," kata Adi kepada Suara.com, Kamis (24/3/2022).
Diakuinya, kebijakan tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat vaksinasi booster.
"Tapi caranya manfaatin momentum Lebaran sebagai alasan, sangat amat enggak bijak. Wajar orang kecewa, dari luar negri ke Indonesia kebijakan karantinanya di pangkas sampai benar-benar dihilangkan, giliran yang dalam negeri malah dibikin aturan yang rumit," ujarnya.
Karena kebijakan tersebut Adi pun mengaku sedang mengatur jadwal bersama istrinya untuk melakukan vaksin booster. Baginya, dia harus mudik, karena sudah dua tahun tidak merayakan Lebaran di kampung halamannya.
Sementara itu, Muhammad Said (29), yang berasal dari Sulawesi Tengah tidak mempermasalahkan aturan tersebut.
Menurutnya, hal itu sangat baik untuk meningkatkan jumlah masyarakat divaksin dosis ketiga Covid-19. Dia pun bersyukur sudah mendapat vaksin dosis ketiga. Namun, hal yang harus dipastikan pemerintah adalah ketersediannya.
Baca Juga: Kemenkes: 18 Juta Penduduk Indonesia Sudah Terima Vaksin Booster
"Saya setuju dengan aturan itu, namun yang harus dipastikan adalah ketersediaan vaksin booster. Jangan sampai langka, apalagi saat menjelang Lebaran nanti," kata dia.
Dia juga mewanti-wanti, jangan sampai vaksin dosis ketiga menjadi ladang bisnis.
"Terlebih bisa menimbulkan vaksin booster jadi lahan bisnis, kalau ketersediaannya menjadi langka. Mengingat antusias masyarakat yang tentunya tinggi untuk mudik," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik. Pemerintah pun memutuskan mengambil beberapa langkah pelonggaran terkait kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan panduan protokol kesehatan Ramadhan serta Idul Fitri 2022.
Salah satu kebijakannya, pemerintah memperbolehkan umat muslim melaksanakan mudik yang menjadi tradisi pada perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi melalui konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya