SuaraJakarta.id - Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin menilai perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas lebih parah dibanding kasus serupa yang menjerat Sukmawati, putri Presiden Soekarno.
Untuk itu, Novel pun meminta pihak kepolisian memproses laporan terhadap Menag Yaqut terkait dugaan penistaan agama.
"Karena kalau kita melihat yurisprudensinya, Yaqut itu sudah bisa diproses. Yaqut itu sama dengan Sukmawati bahkan lebih parah dari Sukmawati," ujar Novel kepada wartawan saat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (25/3/2022).
"Yursiprudensinya adalah Sukmawati yang menandingi azan dengan kidung. Ini (Yaqut) yang menganalogikan azan dengan gonggongan anjing. Itu seharusnya diproses," sambungnya.
Di samping itu, Novel mengungkapkan, pihaknya akan melakukan demo berjilid-jilid jika para terduga penista agama seperti Menag Yaqut tidak dipecat dan dipidanakan.
Adapun para terduga penista agama lainnnya yang mereka maksud, di antaranya Gus Muwafiq, Jenderal Dudung Abdurracham, Sukmawati, Viktor Laiskodat, Ade Armando, Deni Siregar, dan Abu Janda.
"Berlanjut terus sampai semuanya bisa diproses (hukum). Jadi nanti setelah ini demo Jumat depan terakhir atau Selasa, atau Rabu setelah lebaran kita lanjut demo, sampai betul-betul ada tindakan nyata dari pemerintah ini," tutur Novel.
Khusus untuk Menag Yaqut, Novel menilai kepolisian sudah seharusnya melakukan proses pemeriksaan setelah laporan mereka ke Bareskrim Polri.
"Nah tinggal kita menunggu sampai saat ini follow up-nya bagaimana kasus itu menggelinding ya kan. Kami berharap demo demi demo ini akan bisa memproses Yaqut," kata Novel.
Diberitakan sebelumnya, massa PA 212 melakukan demo bertajuk Aksi Bela Islam 2503 pada hari ini, Jumat (25/3/2022). Massa mulai berdatangan sejak pukul 13.30 WIB.
Mereka berkumpul di depan pintu masuk menuju Tugu Monas. Lantunan sholawat pun terdengar saat mereka mendatangi titik kumpul.
Ada tiga tuntutan dalam demo PA 212 ini, yakni tangkap dan penjarakan penista agama, stop kriminalisasi dan terorisasi umat Islam, serta stop diskriminasi hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Barang Hilang Saat Kecelakaan Kereta? Ini Cara Klaim ke KAI agar Bisa Kembali