Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Maret 2022 | 22:31 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) berencana menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak empat kali pada tahun ini guna mendukung program Langit Biru.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi di Jakarta, Jumat, menjelaskan program uji emisi gratis akan berlangsung pada April, Juli, September dan November.

"Kita ingin semua program uji emisi gratis ini berjalan dengan baik dalam membantu masyarakat dan dapat terciptanya Langit Biru Jakarta," kata Irwandi.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting mengatakan uji emisi ditujukan terutama pada kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun.

Baca Juga: Gubernur Anies: Uji Emisi untuk Meyakinkan Diri Tidak Ikut Mengotori Udara Jakarta

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Bakwan merinci jadwal uji emisi gratis untuk masyarakat umum akan dilakukan pada 7 April, 12 Juli, 15 September dan 25 November 2022.

"Untuk tanggal 7 April, kita sedang berkoordinasi dengan Ditlantas (Polda Metro Jaya) untuk penentuan lokasi. Rencananya di Merdeka Timur," kata Bakwan.

Sementara itu, Pemkot Jakpus juga mengadakan uji emisi khusus untuk Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang ada di kelurahan, kecamatan, maupun suku dinas yang ada di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat.

Uji emisi yang digelar pada 30 Maret mendatang itu ditargetkan mencakup 200 KDO baik mobil dan motor.

Baca Juga: Kantor Pusat Hino Tersandung Kasus Pemalsuan Data Uji Emisi, Bagaimana Kondisi di Indonesia?

Load More