SuaraJakarta.id - Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). Vonis ini membuat salah satu korban penipuan Olivia Nathania, histeris dan pingsan.
Perempuan berbaju biru yang tidak diketahui namanya itu pingsan di ruangan sidang saat hakim membacakan vonis Olivia Nathania.
Sontak peserta sidang yang hadir langsung mengangkat perempuan tersebut dan dibaringkan ke bangku yang ada di ruangan.
Perempuan yang pingsan tersebut langsung menjerit seraya memanggil tim kuasa hukum.
Baca Juga: Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Nangis Sepanjang Sidang Vonis
"Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi," kata perempuan tersebut.
Perempuan tersebut protes lantaran kuasa hukum sempat mengatakan bahwa kuasa hukum Olivia Nathania sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan kepada seluruh korban. Padahal banyak yang belum mendapat ganti rugi.
Kuasa hukum Olivia yang sebelumnya ingin memberikan pernyataan kepada awak media langsung pergi lantaran situasi ruang sidang yang tidak kondusif.
Setelah tim kuasa hukum Olivia pergi dari ruang sidang, perempuan tersebut juga ikut pergi meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris.
"Saya mewakili keluarga korban. Saya hanya memikirkan keluarga korban," katanya.
Baca Juga: Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang
Olivia Nathania divonis penjara tiga tahun penjara oleh hakim berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke-23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan beberapa pertimbangan.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri, para korban mengalami kerugian total ratusan juta. Terdakwa jujur mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Olivia Nathania mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut bersama kuasa hukum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania tersangka kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara. Polisi menemukan unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
Kepolisian langsung melakukan penahanan di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka. [Antara]
Berita Terkait
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Menkomdigi Ungkap Perempuan Adalah Korban Penipuan dan Pornografi Terbanyak di Medsos
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri