SuaraJakarta.id - Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). Vonis ini membuat salah satu korban penipuan Olivia Nathania, histeris dan pingsan.
Perempuan berbaju biru yang tidak diketahui namanya itu pingsan di ruangan sidang saat hakim membacakan vonis Olivia Nathania.
Sontak peserta sidang yang hadir langsung mengangkat perempuan tersebut dan dibaringkan ke bangku yang ada di ruangan.
Perempuan yang pingsan tersebut langsung menjerit seraya memanggil tim kuasa hukum.
"Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi," kata perempuan tersebut.
Perempuan tersebut protes lantaran kuasa hukum sempat mengatakan bahwa kuasa hukum Olivia Nathania sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan kepada seluruh korban. Padahal banyak yang belum mendapat ganti rugi.
Kuasa hukum Olivia yang sebelumnya ingin memberikan pernyataan kepada awak media langsung pergi lantaran situasi ruang sidang yang tidak kondusif.
Setelah tim kuasa hukum Olivia pergi dari ruang sidang, perempuan tersebut juga ikut pergi meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris.
"Saya mewakili keluarga korban. Saya hanya memikirkan keluarga korban," katanya.
Baca Juga: Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Nangis Sepanjang Sidang Vonis
Olivia Nathania divonis penjara tiga tahun penjara oleh hakim berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke-23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan beberapa pertimbangan.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri, para korban mengalami kerugian total ratusan juta. Terdakwa jujur mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Olivia Nathania mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut bersama kuasa hukum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania tersangka kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan