SuaraJakarta.id - Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). Vonis ini membuat salah satu korban penipuan Olivia Nathania, histeris dan pingsan.
Perempuan berbaju biru yang tidak diketahui namanya itu pingsan di ruangan sidang saat hakim membacakan vonis Olivia Nathania.
Sontak peserta sidang yang hadir langsung mengangkat perempuan tersebut dan dibaringkan ke bangku yang ada di ruangan.
Perempuan yang pingsan tersebut langsung menjerit seraya memanggil tim kuasa hukum.
"Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi," kata perempuan tersebut.
Perempuan tersebut protes lantaran kuasa hukum sempat mengatakan bahwa kuasa hukum Olivia Nathania sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan kepada seluruh korban. Padahal banyak yang belum mendapat ganti rugi.
Kuasa hukum Olivia yang sebelumnya ingin memberikan pernyataan kepada awak media langsung pergi lantaran situasi ruang sidang yang tidak kondusif.
Setelah tim kuasa hukum Olivia pergi dari ruang sidang, perempuan tersebut juga ikut pergi meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris.
"Saya mewakili keluarga korban. Saya hanya memikirkan keluarga korban," katanya.
Baca Juga: Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Nangis Sepanjang Sidang Vonis
Olivia Nathania divonis penjara tiga tahun penjara oleh hakim berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke-23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan beberapa pertimbangan.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri, para korban mengalami kerugian total ratusan juta. Terdakwa jujur mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Olivia Nathania mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut bersama kuasa hukum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania tersangka kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running
-
Kantongi Izin Mabes dan Polda Metro, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Digelar Besok
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok