SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang. Dia menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan sekaligus pencurian dari teman prianya yang dikenal dari media sosial.
Korban berinisial A (26). Dia baru mengenal pelaku tiga pekan melalui media sosial. Saat itu, korban diajak bertemu dan dijemput usai pulang kerja di salah satu pabrik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada 6 Maret 2022.
Usai bertemu, korban kemudian diajak pelaku jalan-jalan menaiki sepeda motor hingga sampai ke area persawahan di wilayah Mauk. Di sana, pelaku melancarkan aksinya.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, tapi menolak. Akibatnya, pelaku yang tak menerima penolakan itu beringas langsung mendorong korban hingga jatuh.
"Tersangka mengajak korban ke area persawahan diajak untuk berhubungan badan, korban menolak kemudian tersangka mendorong korban hingga jatuh," kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Senin (28/3/2022).
Zain menerangkan, usai terjatuh, korban yang berusaha kabur lalu dianiaya di bagian kepala, wajah bahkan hingga dicekik. Akibatnya, korban lemas tak berdaya.
"Setelah jatuh korban dicekik dan dipukuli bagian kepala dan wajah korban sehingga lemas. Pada saat korban lemas dan nahan sakit tersangka langsung perkosa korban," terang Zain.
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku yang diketahui berinisial PR (28), kemudian kabur meninggalkan korban yang terkapar lemas.
"Setelah itu handphone milik korban diambil sama pelaku. Pelaku ini merupakan buruh harian lepas," ungkap Zain.
Baca Juga: 1 Pelajar Tewas Tawuran di Tanjung Pasir Tangerang, Polisi Buru Pelaku Pembacokan
Pihak kepolisian pun membutuhkan waktu beberapa pekan untuk meringkus pelaku. Pelaku kabur ke tempat persembunyiannya di wilayah Kemiri, Mauk.
"Pelaku kemudian diamankan tanggal 24 Maret di tempat persembunyiannya di daerah Kemiri, Mauk, Tangerang," beber Zain.
Zain mendapat informasi bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan keji itu beberapa kali. Tetapi pihaknya masih melakukan pendalaman soal informasi tersebut.
"Informasi dari warga, pelaku juga sering melakukan hal yang sama, meninggalkan korbannya. Dipacari dibawa, ditinggalkan lalu diambil barangnya. Tapi masih kita dalami, masih interogasi ke pelaku apakah keterangan warga benar atau tidak. Masih kita dalami," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis. Yakni pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Tangerang. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Saat ini masih sedang intetogasi soal motifnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
-
Isyarat Dirtek Baru PSSI, Timnas Indonesia Lupakan Total Football dan Tiki-Taka
Terkini
-
5 Link Saldo DANA Kaget Jadi Teman Nyantai Pulang Kerja, Semoga Beruntung!
-
Pasar Rakyat dan Face Painting Meriahkan Perayaan HUT ke-80 RI di Tangerang
-
Anti Boncos Akhir Bulan, Ini Cara Klaim DANA Kaget Dan 3 Link Aktif Hari Ini
-
Empat Penghargaan OJK Diraih Bank Mandiri, Bukti Komitmen Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan
-
Anak Sekolah Bergabung Dalam Unjuk Rasa Depan Gedung DPR/MPR