SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang. Dia menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan sekaligus pencurian dari teman prianya yang dikenal dari media sosial.
Korban berinisial A (26). Dia baru mengenal pelaku tiga pekan melalui media sosial. Saat itu, korban diajak bertemu dan dijemput usai pulang kerja di salah satu pabrik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada 6 Maret 2022.
Usai bertemu, korban kemudian diajak pelaku jalan-jalan menaiki sepeda motor hingga sampai ke area persawahan di wilayah Mauk. Di sana, pelaku melancarkan aksinya.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, tapi menolak. Akibatnya, pelaku yang tak menerima penolakan itu beringas langsung mendorong korban hingga jatuh.
Baca Juga: 1 Pelajar Tewas Tawuran di Tanjung Pasir Tangerang, Polisi Buru Pelaku Pembacokan
"Tersangka mengajak korban ke area persawahan diajak untuk berhubungan badan, korban menolak kemudian tersangka mendorong korban hingga jatuh," kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Senin (28/3/2022).
Zain menerangkan, usai terjatuh, korban yang berusaha kabur lalu dianiaya di bagian kepala, wajah bahkan hingga dicekik. Akibatnya, korban lemas tak berdaya.
"Setelah jatuh korban dicekik dan dipukuli bagian kepala dan wajah korban sehingga lemas. Pada saat korban lemas dan nahan sakit tersangka langsung perkosa korban," terang Zain.
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku yang diketahui berinisial PR (28), kemudian kabur meninggalkan korban yang terkapar lemas.
"Setelah itu handphone milik korban diambil sama pelaku. Pelaku ini merupakan buruh harian lepas," ungkap Zain.
Baca Juga: Tawuran di Tanjung Pasir Tangerang, 3 Pelajar Jadi Korban, Satu di Antaranya Tewas
Pihak kepolisian pun membutuhkan waktu beberapa pekan untuk meringkus pelaku. Pelaku kabur ke tempat persembunyiannya di wilayah Kemiri, Mauk.
"Pelaku kemudian diamankan tanggal 24 Maret di tempat persembunyiannya di daerah Kemiri, Mauk, Tangerang," beber Zain.
Zain mendapat informasi bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan keji itu beberapa kali. Tetapi pihaknya masih melakukan pendalaman soal informasi tersebut.
"Informasi dari warga, pelaku juga sering melakukan hal yang sama, meninggalkan korbannya. Dipacari dibawa, ditinggalkan lalu diambil barangnya. Tapi masih kita dalami, masih interogasi ke pelaku apakah keterangan warga benar atau tidak. Masih kita dalami," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis. Yakni pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Tangerang. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Saat ini masih sedang intetogasi soal motifnya," pungkasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia
-
Jangan Banyak Mikir, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini Rp 496 Ribu Siap Untuk Jajan
-
DANA Kaget Akhir Pekan, Saldo Gratis Rp 649 Ribu Tersedia di 5 Link Ini