Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 Maret 2022 | 16:55 WIB
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 01, Jakarta, Senin (3/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100 persen di Jakarta kembali akan digelar mulai 1 April 2022. Hal itu disampaikan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria.

Namun demikian, Iman menyarankan agar tidak diberlakukan PTM 100 persen bagi siswa jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).

Iman menjelaskan keputusan PTM 100 persen itu berdasarkan hasil rapat kerja DPRD DKI bersama dengan Pemprov DKI terkait evaluasi PTM.

"Tanggal 1 April resmi diterapkan PTM 100 persen. Jumat nanti, kami (DPRD) juga kunjungan ke sana (sekolah)," ujar Iman saat dihubungi wartawan, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Komisi E DPRD DKI Pastikan 1 April Resmi Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

Iman menyarankan khusus untuk PAUD, PTM tidak diberlakukan 100 persen. Itu dikarenakan siswa PAUD sulit untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Kami dukung semua apa yang dikerjakan oleh dinas pendidikan, rencana ke depan menghadapi PTM 100 persen. Cuma kami kasih masukan khusus untuk PAUD kalau bisa jangan full 100 persen, yang lain boleh. Kalau PAUD anak-anaknya masih terlalu kecil susah dikontrol," ucap dia.

Tak hanya itu, Politisi Gerindra itu juga menyarankan agar sekolah tidak langsung ditutup jika hanya ada satu atau dua siswa yang terpapar Covid-19.

Jika jumlah siswa yang terpapar lebih dari 5 persen, barulah sekolah tersebut dilakukan penutupan sementara.

"Kalau terjadi anak terkena Covid-19, kalau cuma satu atau dua, jangan sekolahmya yang ditutup, anaknya aja yang isolasi. Tapi kalau emang lebih 5 persen, nah itu boleh baru dievaluasi," katanya.

Baca Juga: Awasi Stok Pangan dan Stabilitas Harga Selama Ramadan, Pemprov DKI: Masyarakat Tak Perlu Panik

Untuk diketahui, pada tahun ajaran baru 2022, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan PTM 100 persen.

Namun, saat kasus Covid-19 melonjak, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PTM 50 persen sejak 7 Februari 2022 hingga sekarang.

Load More