SuaraJakarta.id - Penerimaan pajak mencapai di DKI Jakarta Rp 144,6 triliun atau sudah 17,9 persen dari target Rp 808,2 triliun selama periode Januari-Februari 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DKI Jakarta Budi Susanto dalam paparan virtual, Rabu (30/3/2022).
"Tiga kontributor pajak terbesar, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi Bangunan, Alhamdulillah dari Kanwil di DKI semua mengalami kenaikan," kata dia, dikutip dari Antara.
Menurut dia, jika dibandingkan realisasi pada periode sama 2021, penerimaan pajak mencapai Rp 93,5 triliun atau 12,4 persen dari target Rp 754 triliun.
Ia mencatat terjadi pertumbuhan sebesar 54,51 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Dalam paparan tanpa sesi tanya jawab itu, pihaknya memperkirakan kinerja penerimaan pajak di antaranya dipengaruhi kondisi perekonomian regional yang semakin membaik, meningkatnya volume produksi serta kenaikan harga minyak dunia.
Selain itu, peningkatan jumlah wajib pajak, penerimaan dari program pengungkapan sukarela, peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor hingga kenaikan setoran Pajak Penghasilan (PPh) 25 Badan.
Meski secara nominal terbilang kecil, namun persentase kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI paling tinggi yakni 1,176 persen mencapai Rp 80 miliar dari target Rp 7,8 triliun.
Lebih lanjut, ia memaparkan realisasi penerimaan pajak dari awal Januari hingga 28 Februari 2022 untuk PPh mencapai Rp 90,6 triliun atau 20 persen dari target Rp 452,6 triliun, kemudian PPN mencapai Rp 53,3 triliun atau 15,5 persen dari target Rp342,4 triliun.
Baca Juga: Penerimaan Pajak di Bali Pada Februari 2022 Naik Menjadi Rp 1,198 Triliun
Penerimaan cukai di DKI mencapai Rp 34 miliar atau 10,2 persen dari target Rp 339 miliar.
Di DKI Jakarta terdapat delapan Kanwil DJP yakni DJP Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan I, Jakarta Selatan II, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Khusus dan Jakarta Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO).
Dari delapan Kanwil DJP di DKI itu, Kanwil DJP LTO yang paling besar menyumbang realisasi mencapai hampir Rp 70 triliun dari target Rp 365 triliun.
Kemudian disusul Kanwil Jakarta Khusus realisasinya mencapai Rp 35 triliun dari target Rp 183,7 triliun.
Pada posisi ketiga disumbang oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencapai Rp 11,3 triliun dari target Rp 57,5 triliun. [Antara]
Berita Terkait
-
Sekretaris DPRD DKI Tegaskan Pengadaan Baju Dinas Sesuai PP 18 Tahun 2017; Masing-masing Dapat Lima Setel
-
Stok Bahan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah di DKI Jakarta Dijamin Aman
-
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadhan hingga Idul Fitri
-
Anggaran Pakaian Dinas dan Atribut DPRD DKI Rp 1,7 M, Wagub DKI: Detailnya Saya Baru Dengar
-
Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Perkara Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama ke Kejati DKI Jakarta
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar