Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Maret 2022 | 22:15 WIB
Ilustrasi uang - Penerimaan Pajak DKI Capai Rp 144,6 Triliun Periode Januari-Februari 2022. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Penerimaan pajak mencapai di DKI Jakarta Rp 144,6 triliun atau sudah 17,9 persen dari target Rp 808,2 triliun selama periode Januari-Februari 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DKI Jakarta Budi Susanto dalam paparan virtual, Rabu (30/3/2022).

"Tiga kontributor pajak terbesar, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi Bangunan, Alhamdulillah dari Kanwil di DKI semua mengalami kenaikan," kata dia, dikutip dari Antara.

Menurut dia, jika dibandingkan realisasi pada periode sama 2021, penerimaan pajak mencapai Rp 93,5 triliun atau 12,4 persen dari target Rp 754 triliun.

Baca Juga: Penerimaan Pajak di Bali Pada Februari 2022 Naik Menjadi Rp 1,198 Triliun

Ia mencatat terjadi pertumbuhan sebesar 54,51 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Dalam paparan tanpa sesi tanya jawab itu, pihaknya memperkirakan kinerja penerimaan pajak di antaranya dipengaruhi kondisi perekonomian regional yang semakin membaik, meningkatnya volume produksi serta kenaikan harga minyak dunia.

Selain itu, peningkatan jumlah wajib pajak, penerimaan dari program pengungkapan sukarela, peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor hingga kenaikan setoran Pajak Penghasilan (PPh) 25 Badan.

Meski secara nominal terbilang kecil, namun persentase kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI paling tinggi yakni 1,176 persen mencapai Rp 80 miliar dari target Rp 7,8 triliun.

Lebih lanjut, ia memaparkan realisasi penerimaan pajak dari awal Januari hingga 28 Februari 2022 untuk PPh mencapai Rp 90,6 triliun atau 20 persen dari target Rp 452,6 triliun, kemudian PPN mencapai Rp 53,3 triliun atau 15,5 persen dari target Rp342,4 triliun.

Baca Juga: Kalimantan Selatan Apresiasi Pengusaha yang Taat Pajak dan Komitmen Jalankan Program CSR

Penerimaan cukai di DKI mencapai Rp 34 miliar atau 10,2 persen dari target Rp 339 miliar.

Di DKI Jakarta terdapat delapan Kanwil DJP yakni DJP Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan I, Jakarta Selatan II, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Khusus dan Jakarta Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO).

Dari delapan Kanwil DJP di DKI itu, Kanwil DJP LTO yang paling besar menyumbang realisasi mencapai hampir Rp 70 triliun dari target Rp 365 triliun.

Kemudian disusul Kanwil Jakarta Khusus realisasinya mencapai Rp 35 triliun dari target Rp 183,7 triliun.

Pada posisi ketiga disumbang oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencapai Rp 11,3 triliun dari target Rp 57,5 triliun. [Antara]

Load More