SuaraJakarta.id - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup tempat hiburan seperti karaoke di bulan Ramadhan. Aturan yang membolehkan operasional tempat itu juga diminta segera dicabut.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan, aturan yang dimaksud adalah surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI bernomor e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata pada 1 April 2022 lalu. Yani mengaku sudah banyak pihak di kalangan masyarakat yang meminta agar karaoke tidak beroperasi selama bulan ramadan.
"Banyaknya desakan masyarakat untuk meminta ditutupnya tempat hiburan malam dan sejenisnya termasuk didalamnya karaoke selama bulan suci Ramadhan," ujar Yani kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Menurut Yani, pembukaan karaoke di bulan Ramadhan bukanlah kebijakan yang tepat. Jika memang bertujuan meningkatkan perekonomian, Yani menilai karaoke tak memberikan dampak besar.
Justru, kata Yani, perputaran roda perekonomian yang memanfaatkan momentum lebaran adalah pedagang kecil yang berjualan takjil, makanan sahur, dan paket lebaran.
“Jadi sebenarnya justru ekonomi dilevel bawah yang luar biasa menggerakan, efek dari berkahnya Ramadhan,” katanya.
Tak hanya itu, dengan menutup tempat karaoke, maka umat islam yang menjalankan ibadah puasa juga akan lebih tenang. Tempat hiburan malam bisa menjadi salah satu godaan di bulan suci ini.
"Berikan ketenangan umat Islam dalam beribadah di malam bulan suci ini, jangan dipancing untuk hadir ke tempat-tempat hiburan malam, apalagi kondisi pandemi saat ini belum berubah menjadi endemi," tuturnya.
Baca Juga: Karaoke dan Tepat Hiburan Malam di Bandung Barat Boleh Buka Selama Bulan Suci Ramadhan
“Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan usaha karaoke keluarga untuk tetap buka selama bulan suci Ramadan. Namun, jam operasionalnya dibatasi mulai 14.00-21.00 WIB.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M. Regulasi ini ditekan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Andhika Permata.
Ia menyebut aturan ini dibuat demi membatasi kegiatan usaha pariwsata tertentu agar menghormati kegiatan ibadah di bulan Ramadan.
"Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujar Andhika dalam suratnya, dikutip Jumat (1/4/2022).
Andhika juga menyebut usaha lain seperti bar dan pub yang menyediakan minuman keras harus ditutup. Begitu juga dengan restoran di hotel bintang empat ke atas juga tidak boleh menyediakan minuman keras.
"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat)," jelasnya.
Jika melanggar, maka Andhika mengancam akan menjatuhkan sanksi. Hukuman bertahap dari teguran tertulis sampai pembekuan dan bahkan pencabutan izin bisa diberikan pada usaha yang bandel.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," katanya.
Berita Terkait
-
Karaoke dan Tepat Hiburan Malam di Bandung Barat Boleh Buka Selama Bulan Suci Ramadhan
-
Pemkot Bandung Bakal Segel Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka Selama Bulan Suci Ramadhan
-
Termasuk Karaoke, Tempat Hiburan Malam di Karawang Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan
-
Tutup Lima Hari, Ini Aturan Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Tanjungpinang Selama Ramadhan
-
Aturan Ramadhan di Kendari, Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib