SuaraJakarta.id - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup tempat hiburan seperti karaoke di bulan Ramadhan. Aturan yang membolehkan operasional tempat itu juga diminta segera dicabut.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan, aturan yang dimaksud adalah surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI bernomor e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata pada 1 April 2022 lalu. Yani mengaku sudah banyak pihak di kalangan masyarakat yang meminta agar karaoke tidak beroperasi selama bulan ramadan.
"Banyaknya desakan masyarakat untuk meminta ditutupnya tempat hiburan malam dan sejenisnya termasuk didalamnya karaoke selama bulan suci Ramadhan," ujar Yani kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Karaoke dan Tepat Hiburan Malam di Bandung Barat Boleh Buka Selama Bulan Suci Ramadhan
Menurut Yani, pembukaan karaoke di bulan Ramadhan bukanlah kebijakan yang tepat. Jika memang bertujuan meningkatkan perekonomian, Yani menilai karaoke tak memberikan dampak besar.
Justru, kata Yani, perputaran roda perekonomian yang memanfaatkan momentum lebaran adalah pedagang kecil yang berjualan takjil, makanan sahur, dan paket lebaran.
“Jadi sebenarnya justru ekonomi dilevel bawah yang luar biasa menggerakan, efek dari berkahnya Ramadhan,” katanya.
Tak hanya itu, dengan menutup tempat karaoke, maka umat islam yang menjalankan ibadah puasa juga akan lebih tenang. Tempat hiburan malam bisa menjadi salah satu godaan di bulan suci ini.
"Berikan ketenangan umat Islam dalam beribadah di malam bulan suci ini, jangan dipancing untuk hadir ke tempat-tempat hiburan malam, apalagi kondisi pandemi saat ini belum berubah menjadi endemi," tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Segel Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka Selama Bulan Suci Ramadhan
“Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan usaha karaoke keluarga untuk tetap buka selama bulan suci Ramadan. Namun, jam operasionalnya dibatasi mulai 14.00-21.00 WIB.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M. Regulasi ini ditekan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Andhika Permata.
Ia menyebut aturan ini dibuat demi membatasi kegiatan usaha pariwsata tertentu agar menghormati kegiatan ibadah di bulan Ramadan.
"Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujar Andhika dalam suratnya, dikutip Jumat (1/4/2022).
Andhika juga menyebut usaha lain seperti bar dan pub yang menyediakan minuman keras harus ditutup. Begitu juga dengan restoran di hotel bintang empat ke atas juga tidak boleh menyediakan minuman keras.
"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat)," jelasnya.
Jika melanggar, maka Andhika mengancam akan menjatuhkan sanksi. Hukuman bertahap dari teguran tertulis sampai pembekuan dan bahkan pencabutan izin bisa diberikan pada usaha yang bandel.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," katanya.
Berita Terkait
-
Inul Daratista Perketat Aturan ke Karyawan Usai Barang-Barang Kantor Raib di Tangan OB
-
Tragis! Remaja Tewas Akibat Miras di The Escape Hawaii, Izin Operasional Terancam Dicabut
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Wakili Indonesia, Nancy Ponto Bakal ke Finlandia Buat Kompetisi Karaoke World Championships 2024
-
Gegara Pengumuman AKD Ditunda, Kemungkinan Pembahasan APBD 2025 Molor
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK