SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta angkat bicara soal diterbitkannya surat edaran yang mewajibkan siswa untuk memakai baju muslim selama bulan ramadhan di SDN 02 Cikini, Jakarta Pusat. Instruksi itu disebut sudah diklarifikasi oleh pihak sekolah.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Sub Bagian Humas Disdik DKI, Taga Radjagah. Ia menyebut pihak sekolah mengakui adanya surat itu.
Namun, Taga menyebut terjadi kelalaian karena pembuat surat salah ketik. "Sudah diklarifikasi, kemarin kepala sekolah sudah dipanggil dan mengakui kesalahannya," ujar Taga saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).
Seharusnya, kata Taga, sekolah hanya mewajibkan memakai baju muslim bagi siswa yang beragama Islam saja. Sementara bagi yang non-muslim boleh mengenakan seragam sekolah sesuai jadwal.
"Awalnya mau menulis 'selama ramadan yang beragama muslim berpakaian baju muslimah'," jelasnya.
Masalahnya, pihak sekolah juga tidak cermat dalam kasus ini. Surat tidak dicek lagi dan langsung disebarkan kepada orang tua siswa.
Akhirnya para orang tua melayangkan protes atas surat tersebut. Sekarang, poin untuk mewajibkan memakai baju muslim juga sudah dihapuskan.
"Memang surat itu dibuat ada perbaikannya, surat itu benar dibuat dan sudah sempat disebar. Kemudian banyak masukan dan akhirnya diklarifikasi," jelas Taga.
Taga juga menyatakan pihak sekolah tidak ada niat secara sengaja membuat aturan itu. Surat juga sudah diklarifikasi dan segera direvisi begitu ada protes.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak berpikir terlalu jauh atas sempat beredarnya surat ini.
Baca Juga: Ini Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Bulan Puasa, Dibolehkan Namun Ada Tapinya....
"Menurut saya ada upaya itikad baik, perbaikan klarifikasi gitu. Enggak ada niat apa-apa, jangan terlalu jauh berpikirnya. Itu enggak ada niat apa-apa, iming-iming enggak ada, memang murni ketidaktahuan sekolahnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial surat edaran di SDN 02 Cikini, Jakarta Pusat yang isinya mewajibkan semua murid untuk mengenakan busana muslim selama bulan ramadan. Hal ini lantas mendapatkan protes dari sejumlah pihak.
Surat edaran yang bernomor 072/1.851.422/IV/2022 itu diterbitkan pada 6 April 2022 dan ditujukan untuk seluruh orang tua murid kelas I sampai dengan IV.
"Seluruh siswa mengenakan baju Muslim setiap hari selama bulan suci Ramadan," demikian bunyi poin kelima surat edaran tersebut, dikutip Kamis.
Surat edaran ini pertama kali diungkap eks staf Basuki Tjahaja Purnama ketika menjadi Gubernur DKI, Ima Mahdiah melalui akun twitternya, @imadya. Ia mengaku sudah mengonfirmasi hal ini ke Dinas Pendidikan dan meminta agar ditindaklanjuti.
"Dapat laporan beredar surat pemberitahuan SD 02 Cikini, Jakpus yg mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pd saat bulan Ramadhan. Saya sudah minta Dinas Pendidikan untuk bertindak," ujar Ima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
Terkini
-
Anak Sekolah Bergabung Dalam Unjuk Rasa Depan Gedung DPR/MPR
-
Rahasia Warganet Dapat Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu, Ternyata Begini Caranya!
-
Polisi Tangkap Pemuda Simpan 7 Kg Ganja Siap Edar
-
Seskab Teddy Pimpin Lari Merdeka: Kibarkan Merah Putih Bersama Teman Akmil
-
Promo Gajian Terbaru Agustus 2025, Diskon Besar untuk Belanja Hemat Bulan Ini