SuaraJakarta.id - Kasus kematian almarhum Freddy Nicolaus Andi Siagian, seorang tahanan yang diduga dianiaya di Polres Jakarta Selatan masih tanda tanya.
Staf Divisi Hukum KontraS, Adelita Ayas mengatakan hingga saat ini bukti-bukti dugaan penyiksaan yang dialami Freddy belum diusut, polisi masih bersikeras Freddy tewas karena sakit mengidap penyakit HIV dan jantung, bukan dianiaya.
"Memang korban terkonfirmasi memiliki sakit HIV dan Jantung, tapi berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban itu terdapat luka-luka yang dialami korban, dan itu banyak sekali," kata Adelita saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/4/2022).
Dia menyebut setelah Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto melakukan jumpa pers pada pekan lalu, kasus ini tersendat. Mereka masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Komnas HAM dan Kompolnas.
"Sekarang memang kasusnya mandek, jadi kami sudah melaporkan ke kompolnas dan komnas HAM. Mereka sudah merespon dengan memanggil pihak keluarga dan saksi, dan juga klarifikasi ke Polres Jaksel, tapi kami belum mendapatkan hasil," ucapnya.
KontraS sebagai pendamping keluarga almarhum Freddy berharap pihak berwenang mengusut tuntas kasus dugaan penyiksaan hingga meninggal dunia di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari pendamping keluarga korban dan sudah disampaikan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Januari 2022, namun sampai saat ini mereka juga belum mendapat jawaban.
"Kami belum menerima jawaban klarifikasi dan kami akan menindaklanjuti dengan mengundang Irwasda dan Kabid Propam Polda Metro Jaya bersama-sama dengan penyidik untuk melaksanakan gelar perkara di kantor Kompolnas dalam waktu dekat," kata Poengky saat dihubungi Suara.com, Kamis.
Dalam catatan KontraS, Freddy yang merupakan tahanan narkoba sejak 16 Desember 2021 sempat disekap selama satu minggu di sebuah villa di Bali usai penangkapan oleh polisi.
Baca Juga: Kompolnas Desak Kapolda Metro Jaya Selidiki Kematian Tahanan di Polres Jaksel
Kekerasan terhadap Freddy berlanjut di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan hingga mengalami pemerasan karena keluarga korban selalu dimintai uang untuk pembayaran kamar di tahanan.
Dugaan adanya penyiksaan diperkuat dengan ditemukannya sejumlah bekas luka di tubuh Freddy seperti luka lecet, kulit terkelupas di belakang punggung dan lengan kanan. Lalu beberapa bagian dada membiru, bagian tulang kering kaki kiri sudah berwarna hitam lebam, dan di sekitarnya terlihat banyak bekas luka berbentuk bulat yang baru mulai mengering.
“Tulang penghubung ke arah jari kelingking kaki kiri terlihat patah dan masuk ke dalam ditambah luka di bagian ujung kuku seperti terinjak sesuatu," tutup Rivanlee.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus