Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 08 April 2022 | 16:35 WIB
Ilustrasi uang - Emak-Emak Tepergok Pemilik Rumah Saat Hendak Curi Uang di Kebayoran Lama. (Pixabay/ekoanug)

SuaraJakarta.id - Seorang emak-emak berinisial A (50) tepergok mencuri di rumah milik warga di Jalan Masjid, Cidodol, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022) malam. Kejadian itu terjadi pada pukul 19.15 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Iwan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022). Aksi pelaku, kata dia, dipergoki pemilik rumah bernama Wismasari.

Saat itu, pemilik rumah baru pulang ke rumah dari minimarket. Namun, pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci, juga lemari pakaian pun demikian.

"Saat (pergi) pintu rumah, kamar dan lemari pakaian tidak dikunci. Setelah itu perempuan itu diamankan pemilik rumah," ujar AKP Iwan.

Baca Juga: Hendak Salat Subuh, Emak-Emak Dibacok OTK di Ragunan Jaksel

Iwan mengatakan, pemilik rumah tidak menemukan barang bukti dari tangan pelaku A. Kata dia, pemilik rumah sempat memeriksa barang-barang di rumahnya yang ada di dalam kamar.

Ternyata, uang senilai Rp 1,2 juta yang korban simpan di lemari sudah tidak ada. Padahal, sebelumnya uang tersebut berada di lemari yang terletak di kamar tidur.

Iwan mengatakan, uang tersebut sudah berpindah ke dompet. Padahal, lanjut dia, korban tidak merasa memindahkan uang tersebut ke dalam dompet.

"Disimpan di bawah pakaian dalam lemari sudah tidak ada. Ternyata uang telah berpindah ke dalam dompet. Korban tak merasa mindahin uang itu," jelas dia.

Iwan melanjutkan, uang senilai Rp 1,2 juta milik korban itu diduga telah dipindahkan oleh pelaku.

Baca Juga: Emak-Emak Berkacamata Hitam Ngamuk Ditegur Gegara Lawan Arah, Warganet: Angkotnya Harus Minta Maaf

Atas peristiwa itu, warga sempat membawa pelaku A ke Mapolsek Kebayoran Lama.

Hanya saja, korban tak melanjutkan kasus itu lebih lanjut. Iwan menyebut, korban telah membikin surat pernyataan tidak menuntut secara hukum.

"Korban sudah membuat Surat Pernyataan tidak menuntut secara hukum. Korban sudah memaafkan atas perbuatannya," pungkas Iwan.

Load More