SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan melakukan penyekatan di delapan titik jalan untuk mencegat massa pelajar SMP-SMK yang hendak ikut Aksi 11 April di Gedung DPR hari ini, Senin (11/4/2022).
Penyekatan dilakukan di sejumlah titik perbatasan. Diantaranya yakni di perbatasan Sandratex Ciputat Timur, Jalan RE Marthadinata perbatasan Depok-Pamulang Timur dan Perempatan Viktor Serpong.
Kemudian penyekatan juga akan dilakukan di traffic light Gading Serpong, Jalan Raya Bintaro utama sektor 3, perempatan Muncul- Cisauk, perbatasan pertigaan Gumarang Curug dan bawah kolong Tol Bitung, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Polres Tangsel juga akan melakukan penyekatan di tujuh stasiun. Yakni Stasiun Jurang Mangu, Stasiun Sudimara, Stasiun Pondok Ranji, Stasiun Rawa Buntu, Stasiun Serpong, Stasiun Cisauk, dan Stasiun Cicayur.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menghimbau, para pelajar SMP dan SMK untuk tak terlibat dalam Aksi 11 April.
Dia khawatir, demo penolakan perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode di depan DPR itu ditunggangi oknum yang memiliki kepentingan lain dengan cara menyebarkan hoaks.
"Hendaknya hindari ikut-ikutan demo dengan cara turun ke jalan dan arak-arakan, dikhawatirkan ada pihak-pihak yang menunggangi dengan cara menyebarkan berita hoax, mengajak aksi anarkis turun jalan sehingga merugikan diri sendiri dan masyarakat pada umumnya," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Dibandingkan ikut demo, Sarly mengajak para pelajar untuk fokus menjalankan puasa Ramadhan.
"Terlebih di bulan suci Ramadhan ini hendaknya kita introspeksi diri dan khusyuk menjalankan ibadah puasa untuk memuliakan bulan suci Ramadhan," ungkapnya.
Surat Larangan Pelajar Ikut Aksi 11 April
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan surat imbauan larangan pelajar SMK ikut Aksi 11 April pada Senin (11/4/2022) mendatang.
Surat imbauan itu beredar di media sosial sehabis ramainya poster ajakan bagi pelajar SMK yang berjudul "STM Bergerak" untuk ikut turun ke jalan pada Aksi 11 April.
"Surat tersebut benar di keluarkan oleh Kemendikbudristek," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto saat dihubungi Suara.com, Sabtu (9/4/2022).
Anang mengungkapkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek demi melindungi dan menjaga para pelajar SMK dari kekerasan.
Karena itu, Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mengimbau dinas-dinas terkait untuk bisa melarang peserta didiknya ikut dalam Aksi 11 April mendatang.
Berita Terkait
-
Pelajar Mau Ikut Demo 11 April, Disdik DKI: Bukannya Tidak Boleh, Tapi Belajar dan Puasa Lebih Penting
-
Akui Keluarkan Surat Larangan Pelajar SMK Ikut Aksi 11 April, Kemendikbud Ristek: Jaga Keselamatan Siswa
-
Beredar Surat Larangan Pelajar SMK Ikut Aksi 11 April, Warganet: The Avengers Dapat Surat Cinta
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Muhaimin Iskandar: Masyarakat Bisa Laporkan Pesantren Rusak ke Call Center Ini
-
Bahlil Sebut Indonesia Rencana Berhenti Impor Solar Pada 2026, Diganti Dengan B50
-
Hyundai Resmi Jadi Sponsor Persija, Nilai Kontrak Bikin Penasaran!
-
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Ditutut 12 Tahun Penjara Karena Dugaan Korupsi Rp 36 Miliar
-
Tabrak Lansia Hingga Meninggal, Pengemudi Katarak Divonis 2 Tahun: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!