SuaraJakarta.id - Oditurat Militer II Tinggi Jakarta memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan Kolonel Inf Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Dalam fakta-fakta persidangan, Kolonel Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021 lalu.
Tak hanya itu, Wirdel juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menjatuhkan pidana tambahan.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujarnya.
Kontributor : Okto Rizki Alpino
Baca Juga: Hukuman Seumur Hidup Menanti Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejoli di Nagreg
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar