SuaraJakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang boleh menambah cuti Lebaran saat mudik Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Kepala Badan Pelatihan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, tambahan cuti Lebaran itu hanya diperbolehkan bagi ASN yang masih memiliki jatah cuti tahunan.
Menurutnya, setiap tahunnya para ASN memiliki jatah cuti tahunan sebanyak 12 kali. Jatah itu pun baru dapat digunakan tahun ini lantaran pemerintah pusat sudah mengizinkan ASN untuk mudik.
"Boleh, selama jatah cuti tahunannya masih ada. Kan dalam setiap tahun jatah cutinya kan 12 hari, selama jatah tahunannya ada, diperbolehkan. Hanya untuk tahun ini aja sih, tahun dulu mah nggak boleh," kata Hendar kepada SuaraJakarta.id, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Sahrul Gunawan Ancam Jatuhkan Sanksi Tegas Pada ASN yang Mudik Pakai Mobil Dinas
Hendar menerangkan, para ASN Kabupaten Tangerang diperbolehkan mengambil jatah cuti tahunan baik sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti bersama.
"Cuti bersamanya tetap ditentukan oleh negara dari tanggal sekian sampai tanggal sekian. Cuma dia ngambil jatah tahunan. Misalnya cuti bersama dari tanggal 29, nah dia ngambil cuti bersamanya itu dari tanggal 27, 28. Cuti bersamanya tetap segitu," terang Hendar.
Hendar pun mengingatkan, para ASN di Kabupaten Tangerang agar tidak coba-coba untuk bolos usai pelaksanaan cuti bersama.
Pasalnya, kata dia, pihaknya akan mengetahui jika ada ASN yang bolos tanpa melakukan cuti.
"Kalau tidak masuk kerja itu semuanya tercatat. Termasuk nanti cuti diam-diam akan ketahuan pada absennya karena absennya sudah pakai retina mata," ungkapnya.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Jalur Alternatif Keluar Masuk DIY
Jika ada yang berani membolos usai cuti bersama lebaran, pihaknya akan memberikan teguran langsung ataupun tertulis.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
Terkini
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah