SuaraJakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang boleh menambah cuti Lebaran saat mudik Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Kepala Badan Pelatihan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, tambahan cuti Lebaran itu hanya diperbolehkan bagi ASN yang masih memiliki jatah cuti tahunan.
Menurutnya, setiap tahunnya para ASN memiliki jatah cuti tahunan sebanyak 12 kali. Jatah itu pun baru dapat digunakan tahun ini lantaran pemerintah pusat sudah mengizinkan ASN untuk mudik.
"Boleh, selama jatah cuti tahunannya masih ada. Kan dalam setiap tahun jatah cutinya kan 12 hari, selama jatah tahunannya ada, diperbolehkan. Hanya untuk tahun ini aja sih, tahun dulu mah nggak boleh," kata Hendar kepada SuaraJakarta.id, Senin (25/4/2022).
Hendar menerangkan, para ASN Kabupaten Tangerang diperbolehkan mengambil jatah cuti tahunan baik sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti bersama.
"Cuti bersamanya tetap ditentukan oleh negara dari tanggal sekian sampai tanggal sekian. Cuma dia ngambil jatah tahunan. Misalnya cuti bersama dari tanggal 29, nah dia ngambil cuti bersamanya itu dari tanggal 27, 28. Cuti bersamanya tetap segitu," terang Hendar.
Hendar pun mengingatkan, para ASN di Kabupaten Tangerang agar tidak coba-coba untuk bolos usai pelaksanaan cuti bersama.
Pasalnya, kata dia, pihaknya akan mengetahui jika ada ASN yang bolos tanpa melakukan cuti.
"Kalau tidak masuk kerja itu semuanya tercatat. Termasuk nanti cuti diam-diam akan ketahuan pada absennya karena absennya sudah pakai retina mata," ungkapnya.
Baca Juga: Sahrul Gunawan Ancam Jatuhkan Sanksi Tegas Pada ASN yang Mudik Pakai Mobil Dinas
Jika ada yang berani membolos usai cuti bersama lebaran, pihaknya akan memberikan teguran langsung ataupun tertulis.
Tak hanya itu, data membolosnya itu akan dijadikan acuan yang akan menggangu jenjang karir sebagai ASN.
"Setiap pelanggaran tentu akan tercatat dan catatan itu akan mempengaruhi jenjang karier ASN yang bersangkutan," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!