Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 April 2022 | 16:30 WIB
Penampakan Vihara Dharma Bhakti di kawasan Petak 9, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. (Suara.com/Yaumal)

"Pelaku KP diamankan saat sedang bertugas sebagai security, sementara AK diamankan di kediaman mertuanya di Tangerang Banten,” ungkapnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah double step yang dipergunakan untuk membongkar brankas

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga: Waspada Modus Baru Pencurian HP di Kota Makassar, Pelaku Pura-pura Pinjam HP

Load More