Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 10 Mei 2022 | 21:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau lokasi kebakaran Pasar Gembrong, Jakarta, Senin (25/4/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) memindahkan sementara warga yang menjadi korban kebakaran di Pasar Gembrong ke Rumah Susun Cipinang Besar Utara (Rusun CBU), Kecamatan Jatinegara. 

Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan ada sebanyak 200 pengungsi yang dipindahkan ke Rusun CBU.

"Pengungsi ada 200. Saya sampaikan ke teman-teman, tidak bisa selamanya di tanah seperti itu (lahan terbuka yang dijadikan tempat pengungsian), enggak manusiawi. Kita punya rumah susun di CBU baru dibangun," kata Anwar, Selasa (10/5/2022).

Anwar menambahkan nantinya 200 pengungsi tersebut juga akan disiapkan segala prosedur pemindahan ke Rusun CBU dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat, seperti data dan fasilitas lainnya.

Baca Juga: 5 Peristiwa Kebakaran Besar dari Bulan Puasa hingga Idul Fitri, Terbaru di Dermaga Cilacap

Terkait penanganan setelah musibah kebakaran, kata Anwar, pihaknya memastikan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan fungsinya seperti pengoperasian dapur umum, pemulihan trauma, hingga pelatihan.

Sehingga diharapkan usai revitalisasi lokasi kebakaran Pasar Gembrong, para warga tersebut sudah memiliki pola hidup yang baik. Serta memiliki edukasi penanganan atau mengantisipasi terjadinya kebakaran. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah menggelar rapat rencana revitalisasi penataan Pasar Gembrong.

Tercatat sebanyak 185 rumah, dengan 432 Kartu Keluarga (KK), dan 691 jiwa yang terdampak dalam musibah kebakaran pada Minggu (24/4) malam.

Rencana revitalisasi tersebut bekerja sama dengan Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta. Nantinya revitalisasi Pasar Gembrong dikerjakan dalam waktu dekat untuk menjadikan kawasan terpadu. [Antara]

Baca Juga: Blusukan Saat Lebaran, Anies Baswedan Janji Revitalisasi Pasar Gembrong Mulai Pekan Depan

Load More