Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 12 Mei 2022 | 18:31 WIB
Ruhut Sitompul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya saat ini masih mempelajari laporan terhadap Ruhut Sitompul terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai baju adat Papua di akun Twitter Ruhut yakni @ruhutsitompul.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Ruhut.

"Iya, ada laporannya di kami," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).

Zulpan mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Dipolisikan Gegara Unggah Meme Anies, Begini Respons Politisi PDIP

Untuk itu pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan.

"Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya, dikutip dari Antara.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Adapun Ruhut Sitompul dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi, Petrodes Mega MS Keliduan.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: Unggah Foto Editan Anies Baswedan Pakai Koteka, Ruhut Dilaporkan Panglima ke Polisi

Load More