SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat tetap melarang bar dan tempat hiburan menampilkan aksi Disc Jockey atau DJ meskipun sesuai ketentuan PPKM DKI Jakarta kini sudah lebih longgar termasuk jam buka hingga pukul 02.00 WIB.
"Dilarang menampilkan pertunjukan DJ, melantai, dan menyumbang lagu," tulis surat edaran dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat yang diterima Antara, Selasa (17/5/2022).
Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Budi Suryawan dalam keterangannya mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam peraturan nomor dua poin b Keputusan nomor e-0012 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 Covid-19 pada Sektor Pariwisata.
Menurut surat edaran itu, larangan itu diterbitkan agar tidak terjadi kerumunan warga di dalam area kafe, bar, ataupun restoran selama beroperasi.
Selain itu, Surat Edaran tersebut juga mengatur jumlah maksimal pengunjung yakni hanya 75 persen dari kapasitas utama. Setiap pengunjung juga hanya diperbolehkan berada di lokasi restoran maksimal selama satu jam.
Budi menjelaskan tidak semua restoran, kafe ataupun bar yang boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. Peraturan tersebut hanya berlaku untuk tempat yang buka dari pukul 18.00 WIB.
"Ketentuan restoran yang buka mulai pukul 18.00 mereka bisa tutup Jam 02.00 WIB," kata Budi.
Dan terakhir seluruh pengunjung dan pegawai diwajibkan sudah menerima vaksin dan menaati protokol kesehatan selama di dalam area.
Budi memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat kepada para pelaku usaha tersebut guna memastikan mereka beroperasi sesuai dengan Surat Keterangan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkot Jakarta Barat Putuskan Revitalisasi Pasar Petak Sembilan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jakarta Tiru Jepang! Jembatan Donat Ini Bakal Ubah Cara Kita ke Kantor?
-
Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Kali Cengkareng: Warga Sempat Ulurkan Bambu Penyelamat
-
Ribuan Massa Padati Aksi Bela Palestina di Jakarta
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate