Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 17 Mei 2022 | 16:52 WIB
Ilustrasi Disc Jockey / DJ. [Pixabay.com]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat tetap melarang bar dan tempat hiburan menampilkan aksi Disc Jockey atau DJ meskipun sesuai ketentuan PPKM DKI Jakarta kini sudah lebih longgar termasuk jam buka hingga pukul 02.00 WIB.

"Dilarang menampilkan pertunjukan DJ, melantai, dan menyumbang lagu," tulis surat edaran dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat yang diterima Antara, Selasa (17/5/2022).

Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Budi Suryawan dalam keterangannya mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam peraturan nomor dua poin b Keputusan nomor e-0012 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 Covid-19 pada Sektor Pariwisata.

Menurut surat edaran itu, larangan itu diterbitkan agar tidak terjadi kerumunan warga di dalam area kafe, bar, ataupun restoran selama beroperasi.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Barat Putuskan Revitalisasi Pasar Petak Sembilan

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga mengatur jumlah maksimal pengunjung yakni hanya 75 persen dari kapasitas utama. Setiap pengunjung juga hanya diperbolehkan berada di lokasi restoran maksimal selama satu jam.

Budi menjelaskan tidak semua restoran, kafe ataupun bar yang boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. Peraturan tersebut hanya berlaku untuk tempat yang buka dari pukul 18.00 WIB.

"Ketentuan restoran yang buka mulai pukul 18.00 mereka bisa tutup Jam 02.00 WIB," kata Budi.

Dan terakhir seluruh pengunjung dan pegawai diwajibkan sudah menerima vaksin dan menaati protokol kesehatan selama di dalam area.

Budi memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat kepada para pelaku usaha tersebut guna memastikan mereka beroperasi sesuai dengan Surat Keterangan yang berlaku.

Baca Juga: BoA Pernah Diajak Lee Hyori ke Tempat Hiburan Malam saat Umur 20-an

Load More