SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda terhadap sebuah truk yang kedapatan membuang limbah tinja bukan pada tempatnya di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, sanksi denda sebesar Rp 500 ribu diberikan terhadap pelanggar mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sudah sering kejadian, banyak yang kami tangkap. Mobilnya bisa kami tahan," kata Yogi, Rabu (18/5/2022).
Yogi menambahkan seharusnya limbah tinja itu dibuang melalui Perumda Paljaya sebagai pengolah.
Dia mengimbau kepada warga yang menemukan pelanggaran mengenai lingkungan agar segera melapor melalui aplikasi JAKI.
"Jadi ada pengelolaannya. Yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," ujar Yogi.
Sebelumnya viral di media sosial rekaman sebuah truk buang tinja di Matraman. Tepatnya di Jalan Ahmad Yani.
Dinarasikan, truk bernomor polisi B 3053 TFA itu membuang tinja di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (17/5/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.
Tampak seseorang mengeluarkan selang yang diduga berisi tinja, kemudian selang itu dimasukkan melalui lubang dan dialirkan ke selokan di jalan tersebut.
Baca Juga: Miris! Kondisi Jembatan Penghubung Antar Desa di Lamongan Ini Memprihatinkan
Tag
Berita Terkait
-
Cari Truk Tinja Sembarangan Buang Muatan di Matraman, Dinas LH DKI Ancam Sanksi: Denda Uang Paksa, Izin Bisa Dicabut
-
Aniaya hingga Lumuri M Kece Pakai Tinja, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon
-
Bantah Ramai-ramai, Irjen Napoleon Ngaku Sendiri Aniaya dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece di Rutan Bareskrim
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib