SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda terhadap sebuah truk yang kedapatan membuang limbah tinja bukan pada tempatnya di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, sanksi denda sebesar Rp 500 ribu diberikan terhadap pelanggar mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sudah sering kejadian, banyak yang kami tangkap. Mobilnya bisa kami tahan," kata Yogi, Rabu (18/5/2022).
Yogi menambahkan seharusnya limbah tinja itu dibuang melalui Perumda Paljaya sebagai pengolah.
Dia mengimbau kepada warga yang menemukan pelanggaran mengenai lingkungan agar segera melapor melalui aplikasi JAKI.
"Jadi ada pengelolaannya. Yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," ujar Yogi.
Sebelumnya viral di media sosial rekaman sebuah truk buang tinja di Matraman. Tepatnya di Jalan Ahmad Yani.
Dinarasikan, truk bernomor polisi B 3053 TFA itu membuang tinja di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (17/5/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.
Tampak seseorang mengeluarkan selang yang diduga berisi tinja, kemudian selang itu dimasukkan melalui lubang dan dialirkan ke selokan di jalan tersebut.
Baca Juga: Miris! Kondisi Jembatan Penghubung Antar Desa di Lamongan Ini Memprihatinkan
Tag
Berita Terkait
-
Cari Truk Tinja Sembarangan Buang Muatan di Matraman, Dinas LH DKI Ancam Sanksi: Denda Uang Paksa, Izin Bisa Dicabut
-
Aniaya hingga Lumuri M Kece Pakai Tinja, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon
-
Bantah Ramai-ramai, Irjen Napoleon Ngaku Sendiri Aniaya dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece di Rutan Bareskrim
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya