SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengkaji untuk memperluas aturan ganjil genap dari 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Hal ini mencermati mulai meningkatnya volume lalu lintas di Ibu Kota.
"Sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat hadir dalam pencanangan Jakarta Hajatan di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).
Dia menjelaskan perluasan ganjil genap Jakarta sebanyak 25 ruas jalan rencananya diberlakukan mulai minggu depan atau pada Senin (30/5/2022).
Menurut dia, per minggu lalu terjadi lonjakan volume lalu lintas yakni mencapai sekitar 1,1 juta atau naik 6,25 persen dibandingkan ketika PPKM Level 4 pada awal Maret 2022.
Lonjakan volume lalu lintas diperkirakan akan kembali meningkat mengingat Jakarta saat ini sudah masuk PPKM level satu.
Sebagian besar kegiatan masyarakat kini sudah kembali 100 persen sesuai kapasitas misalnya pekerja sektor non esensial, kegiatan di mal/pusat perbelanjaan, pasar swalayan, restoran, bioskop, pusat kebugaran, kegiatan seni budaya hingga transportasi umum.
Tak hanya volume lalu lintas, lanjut dia, volume jumlah penumpang juga diperkirakan semakin meningkat yang saat ini melonjak hingga 17,5 persen.
Penambahan ruas jalan yang masuk aturan ganjil genap itu sebelumnya sudah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Baca Juga: Dishub Tambah Lokasi Ganjil Genap Jakarta Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap di Jakarta sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG