SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kronologi tewasnya satu pelajar berinisial MF (17) akibat tawuran di Jalan Otista III, Cipinang Cempedak, Jatinegara, pada Kamis (26/5/2022) pekan lalu.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, tawuran tersebut berawal saling ejek dua kelompok remaja di media sosial (medsos), lalu janjian untuk tawuran.
"Korban mendapat pesan dari kelompok pelaku yang intinya pelaku mengajak bertemu dengan kelompok korban untuk melakukan tawuran," kata dia, Senin (30/5/2022).
Ahsanul menambahkan kedua kelompok remaja itu kemudian memutuskan untuk bertemu di Jalan Otista III sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi diketahui jumlah kelompok pelaku sekitar 30 orang. Sedangkan kelompok korban sekitar 15 orang.
"Karena jumlah dari kelompok korban kalah sehingga mereka mundur tepatnya di Pasar Kam, di situlah terjadi penusukan terhadap korban saudara MF," ujar Ahsanul.
Dia mengatakan, polisi telah menangkap satu orang pelaku berinisial DS yang diduga melakukan penusukan terhadap MF pada Sabtu (28/5/2022).
Kekinian, DS telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Untuk pelaku satu orang. Tapi sebelumnya kami mengamankan lima saksi yang ikut tawuran pada saat itu. Menurut keterangan mereka, kami mengetahui bahwa DS adalah pelakunya," tutur Ahsanul.
Baca Juga: Takut Tawuran Antarwarga di Petamburan Pecah Lagi, Pedagang: Apa Saja Ditumpukin, Samurainya Panjang
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba