Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 31 Mei 2022 | 05:20 WIB
Ilustrasi mayat - Kronologi 1 Pelajar Tewas di Jatinegara, Berawal Saling Ejek dan Janjian Tawuran Via Medsos. [Envato]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kronologi tewasnya satu pelajar berinisial MF (17) akibat tawuran di Jalan Otista III, Cipinang Cempedak, Jatinegara, pada Kamis (26/5/2022) pekan lalu.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, tawuran tersebut berawal saling ejek dua kelompok remaja di media sosial (medsos), lalu janjian untuk tawuran.

"Korban mendapat pesan dari kelompok pelaku yang intinya pelaku mengajak bertemu dengan kelompok korban untuk melakukan tawuran," kata dia, Senin (30/5/2022).

Ahsanul menambahkan kedua kelompok remaja itu kemudian memutuskan untuk bertemu di Jalan Otista III sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Takut Tawuran Antarwarga di Petamburan Pecah Lagi, Pedagang: Apa Saja Ditumpukin, Samurainya Panjang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi diketahui jumlah kelompok pelaku sekitar 30 orang. Sedangkan kelompok korban sekitar 15 orang.

"Karena jumlah dari kelompok korban kalah sehingga mereka mundur tepatnya di Pasar Kam, di situlah terjadi penusukan terhadap korban saudara MF," ujar Ahsanul.

Dia mengatakan, polisi telah menangkap satu orang pelaku berinisial DS yang diduga melakukan penusukan terhadap MF pada Sabtu (28/5/2022).

Kekinian, DS telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Untuk pelaku satu orang. Tapi sebelumnya kami mengamankan lima saksi yang ikut tawuran pada saat itu. Menurut keterangan mereka, kami mengetahui bahwa DS adalah pelakunya," tutur Ahsanul.

Baca Juga: Tawuran Remaja Kembali Marak di Makasar, Warga Resah: Setiap Malam Minggu

Load More