SuaraJakarta.id - Warga Desa Legok, Kabupaten Tangerang, digegerkan dengan penemuan mayat pria terbungkus karung di bekas galian pasir. Polisi menduga mayat tersebut korban pembunuhan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menyebut korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
"Jenis kelamin laki-laki tanpa busana. Di dalam karung, mayat diikat dan ada pemberatnya. Kepalanya dibungkus kantong plastik hitam," kata Sarly kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Sarly menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian. Korban pun telah dievakuasi sekitar pukul 14.00 WIB.
Kekinian, kata Sarly, pihaknya akan mengautopsi mayat pria tersebut. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk mengungkap kasus tersebut.
"Akan dilakukan otopsi dan mencari identitas," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
Terkini
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU