SuaraJakarta.id - Polsek Kembangan menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja siap edar dengan total 2,5 kilogram.
Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar Sianturi mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AM alias G, HJ alias A dan AW alias K. Mereka diringkus ditiga tempat berbeda.
Binsar menyebut penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran ganja. Pada Rabu (18/5/2022) petugas berhasil meringkus AM.
AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan asal Lampung.
"Di rumah AM kita temukan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1,3 kg ganja kering," katanya di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan AM, sebagian barang haram itu telah dioper ke seseorang yang berinisial HJ, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"HJ berhasil kita ringkus. Ia mengaku jika ganja tersebut disimpan di rumah temannya yang berinisial AW," kata Binsar.
Kemudian petugas berhasil meringkus AW di Penjaringan Jakarta Utara. Dari tangan AW, petugas mendapatkan barang bukti ganja dalam beberapa paket kecil. Jika ditotal paket ganja tersebut seberat 1,2 kilogram.
"Paket tersebut dijual mulai dari harga Rp 50 ribu untuk paket kecil, hingga Rp 500 ribu untuk paket besar," ungkapnya.
Baca Juga: 11 Pengguna Narkoba di Aceh Tengah Ditangkap, Ini Tampangnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam terjerat pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
-
11 Pengguna Narkoba di Aceh Tengah Ditangkap, Ini Tampangnya
-
BNN Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser
-
Ladang Ganja 5 Hektar di Hutan Lindung Pegunungan Lauser Dimusnahkan
-
Bakar Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Aceh, Begini Pesan BNN ke Masyarakat yang Masih Tanam Ganja
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG Melalui KPR Hijau
-
Protes Pesawat Delay, Penumpang Lion Air Malah Teriak Bawa Bom, Kini Terancam Penjara
-
Penyiraman Air Keras di Jakarta Utara, Polisi Tangkap Empat Pelaku yang Masih Pelajar
-
Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Pajero di Tangsel, Ngaku Aparat Acungkan Pistol Gegara Cekcok Klakson
-
Semangat Kemerdekaan dalam Fashion: Masih Relevan Setelah 37 Tahun