SuaraJakarta.id - Polsek Cengkareng melakukan razia terhadap debt collector atau mata elang. Dalam razia tersebut, sedikitnya delapan orang yang diduga sebagai mata elang diciduk.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, razia tersebut digelar karena banyaknya laporan masyarakat terkait perampasan kendaraan yang terjadi oleh orang yang mengaku sebagai mata elang.
“Banyak laporan masuk ke kita. Artinya, ini meresahkan masyarakat. Hari ini kita amankan delapan orang debt collector,” kata Ardhie, di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (6/6/2022).
Orang yang diduga sebagai mata elang ini ditangkap di enam lokasi wilayah Cengkareng, yakni di daerah Kapuk, Kedaung, Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur.
Ardhie mengungkapkan, razia tersebut tak hanya dilakukan dalam sehari saja. Namun, bakal dilakukan secara berkelanjutan.
"Untuk pelaksanaan ini kita laksanakan setiap hari di jam-jam yang biasanya para mata elang atau debt collector ini beraksi. Jadi tidak hanya hari ini saja tapi bakal rutin,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua pelaku penipuan berinisial DM (37) dan RS (35), dengan modus berpura-pura menjadi debt collector atau mata elang di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
Ardhie mengatakan, hasil rampasan motor tersebut tidak diserahkan pada pihak leasing namun dijual ke seorang penadah dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
“Kendaraan hasil penipuan ini dijual ke seseorang yang sedang kita lakukan pengejaran,” katanya, saat di Polsek Cengkareng, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Pemuda Pancasila Geram Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Warga: Polisi Harus Segera Turun Tangan!
Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan motif menggertak korban dengan mengatakan korban memiliki tunggakan di leasing. Namun, keduanya tidak bisa menunjukan surat bukti jika korban menunggak.
“Dia tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing. Jadi dia hanya modus menakut-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak.Sehingga dengan modus itulah tersangka ini merampas kendaraan,” jelasnya.
Dalam aksinya, kedua pelaku ini berjumlah tiga orang. Namun, satu pelaku lainnya masih buron. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
-
Pemuda Pancasila Geram Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Warga: Polisi Harus Segera Turun Tangan!
-
Tarik Motor, Debt Collector Banting Tubuh Pria Berbaju Ormas di Jalanan Tanpa Ampun, Publik: Udah Kayak Begal
-
Viral Kericuhan di Purwakarta, Anggota Ormas PP Dibanting oleh Mata Elang, Netizen: Seru Nih!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro