Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 06 Juni 2022 | 15:17 WIB
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polsek Cengkareng melakukan razia terhadap debt collector atau mata elang. Dalam razia tersebut, sedikitnya delapan orang yang diduga sebagai mata elang diciduk.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, razia tersebut digelar karena banyaknya laporan masyarakat terkait perampasan kendaraan yang terjadi oleh orang yang mengaku sebagai mata elang.

“Banyak laporan masuk ke kita. Artinya, ini meresahkan masyarakat. Hari ini kita amankan delapan orang debt collector,” kata Ardhie, di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (6/6/2022).

Orang yang diduga sebagai mata elang ini ditangkap di enam lokasi wilayah Cengkareng, yakni di daerah Kapuk, Kedaung, Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Geram Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Warga: Polisi Harus Segera Turun Tangan!

Ardhie mengungkapkan, razia tersebut tak hanya dilakukan dalam sehari saja. Namun, bakal dilakukan secara berkelanjutan.

"Untuk pelaksanaan ini kita laksanakan setiap hari di jam-jam yang biasanya para mata elang atau debt collector ini beraksi. Jadi tidak hanya hari ini saja tapi bakal rutin,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua pelaku penipuan berinisial DM (37) dan RS (35), dengan modus berpura-pura menjadi debt collector atau mata elang di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.

Ardhie mengatakan, hasil rampasan motor tersebut tidak diserahkan pada pihak leasing namun dijual ke seorang penadah dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

“Kendaraan hasil penipuan ini dijual ke seseorang yang sedang kita lakukan pengejaran,” katanya, saat di Polsek Cengkareng, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Tarik Motor, Debt Collector Banting Tubuh Pria Berbaju Ormas di Jalanan Tanpa Ampun, Publik: Udah Kayak Begal

Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan motif menggertak korban dengan mengatakan korban memiliki tunggakan di leasing. Namun, keduanya tidak bisa menunjukan surat bukti jika korban menunggak.

“Dia tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing. Jadi dia hanya modus menakut-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak.Sehingga dengan modus itulah tersangka ini merampas kendaraan,” jelasnya.

Dalam aksinya, kedua pelaku ini berjumlah tiga orang. Namun, satu pelaku lainnya masih buron. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More