SuaraJakarta.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Tanjung Priok, Jakarta Utara, mulai melayani pembuatan paspor di rumah untuk pemohon lanjut usia, orang sakit dan disabilitas.
Pada Februari-Mei 2022, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio, sudah ada tiga penerbitan paspor menggunakan layanan tersebut.
Layanan itu digagas dimulai sejak Januari 2022 dengan nama "Imigrasi Priok Melayani Anda" (I'PRIMA).
"I'PRIMA digagas dari Januari 2022, cuma permohonan baru ada Februari karena di kantor juga ada layanan prioritas yang datang langsung ke kantor. Dari Februari-Mei sudah tiga kali (penerbitan)," kata Abdi di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Ketemu Calon Istri Tapi Kelamaan, Seorang WN Malaysia Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Layanan IāPRIMA diperuntukkan bagi lansia/di atas 65 tahun, orang sakit dan disabilitas karena tidak memungkinkan mengantre di antrean umum Kantor Imigrasi Tanjung Priok sehingga dibuatkan jadwal khusus untuk pengambilan foto dan biometrik.
Teknisnya, pemohon hanya perlu mengakses situs https://www.iprimatanjungpriok.com/iprima dan memasukkan tanggal pelayanan yang diinginkan dan alamat e-mail pribadi.
Selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk mengisi kolom isi data pribadi seperti nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, jumlah pemohon layanan dan lain-lain. Lalu klik submit untuk memproses permohonan.
Abdi Widodo mengatakan, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) turut melahirkan inovasi dalam pelayanan keimigrasian tersebut.
Zona Integritas memberikan dampak positif pada instansi tersebut, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan, meningkatkan motivasi dan semangat pegawai dalam bekerja, hingga meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Pastikan Kru dan Pembalap Formula E Patuhi Aturan
Beragam inovasi pelayanan lahir dari permintaan masyarakat, seperti Imigrasi Priok Melayani Anda (I'Prima), Berita Acara Pemeriksaan Paspor Hilang atau Rusak dalam Satu Hari (Bahari) dan Sistem Informasi Kedatangan Kapal (Si Kakap).
Berita Terkait
-
Momen Ratusan Warga Jakut Lebaran Duluan, Gelar Salat Ied di Stadion Rawa Badak
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Daftar Negara Dilarang Masuk AS Bocor! Ada Rusia dan 42 Negara Lain
-
Drama di Pengadilan: Saksi Hotman Paris Beri Jawaban Identik, Razman Arif Nasution Curiga!
-
Dirikan Badan Migrasi, Israel Percepat Penggusuran Warga Gaza?
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI