SuaraJakarta.id - Sebuah video yang memperlihatkan aksi koboi seorang pria bertopi menodongkan senjata api (senpi) kepada seorang pengunjung Kafe Vol Bottle, Senopati, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @jabodetabek.trends. Kekinian, sang 'koboi' berinisial IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan petugas Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat beraksi IR mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Namun hal itu dibantah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa tersangka bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Budhi menegaskan IR bukan polisi. Namun tersangka kerap dipanggil Kombes dalam lingkungan pertemanannya.
Motif Todong Senpi
Sementara itu, Budhi menjelaskan alasan IR menodongkan senpi tersebut lantaran tersangka lain, AAR membantu temannya yang tidak terima saat korban AA tidak sabar mengantre di toilet.
Korban AA yang saat itu di depan mencoba menggedor-gedor pintu hingga teman AAR yang di dalam lalu keluar dari toilet. Kemudian, teman tersangka memanggil AAR sehingga terjadi perdebatan antara AAR dan AA.
AAR yang tidak terima memukul AA menggunakan knuckle. Tak sampai di situ kemudian datang teman AAR lainnya, yakni IR yang berusaha melerai.
Baca Juga: Viral Ustaz Abdul Somad Ditolak Datang ke Jonggol, Dianggap Meresahkan
Selanjutnya, IR membawa korban ke sebuah ruangan dan mengacungkan pistol kepada korban.
Kejadian tersebut terekam kamera tersembunyi atau CCTV dan kemudian viral di media sosial.
Dua tersangka dijerat pasal yang berbeda, yakni AAR dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Sedangkan IR terancam hukuman maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.
"Tersangka IR dikenakan UU darurat karena kepemilikan senjata maka yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Budhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
3 Pilihan Mobil Bekas Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga, Minim Perawatan
-
Solusi Mobil Murah Meriah: Ini 5 Pilihan Bekas Rp50 Jutaan Terbaik untuk Harian
-
Jarwinn, Supplier Panel Surya Indonesia Terbaik
-
Sidang MKD: Uya Kuya Dipulihkan, 3 Anggota DPR Lainnya Tetap Dinonaktifkan
-
Cardea Physiotheraphy & Pilates Buka Cabang Keenam di Puri Jakarta Barat