SuaraJakarta.id - Sebuah video yang memperlihatkan aksi koboi seorang pria bertopi menodongkan senjata api (senpi) kepada seorang pengunjung Kafe Vol Bottle, Senopati, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @jabodetabek.trends. Kekinian, sang 'koboi' berinisial IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan petugas Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat beraksi IR mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Namun hal itu dibantah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa tersangka bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Budhi menegaskan IR bukan polisi. Namun tersangka kerap dipanggil Kombes dalam lingkungan pertemanannya.
Motif Todong Senpi
Sementara itu, Budhi menjelaskan alasan IR menodongkan senpi tersebut lantaran tersangka lain, AAR membantu temannya yang tidak terima saat korban AA tidak sabar mengantre di toilet.
Korban AA yang saat itu di depan mencoba menggedor-gedor pintu hingga teman AAR yang di dalam lalu keluar dari toilet. Kemudian, teman tersangka memanggil AAR sehingga terjadi perdebatan antara AAR dan AA.
AAR yang tidak terima memukul AA menggunakan knuckle. Tak sampai di situ kemudian datang teman AAR lainnya, yakni IR yang berusaha melerai.
Baca Juga: Viral Ustaz Abdul Somad Ditolak Datang ke Jonggol, Dianggap Meresahkan
Selanjutnya, IR membawa korban ke sebuah ruangan dan mengacungkan pistol kepada korban.
Kejadian tersebut terekam kamera tersembunyi atau CCTV dan kemudian viral di media sosial.
Dua tersangka dijerat pasal yang berbeda, yakni AAR dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Sedangkan IR terancam hukuman maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.
"Tersangka IR dikenakan UU darurat karena kepemilikan senjata maka yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Budhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026