SuaraJakarta.id - Sebuah video yang memperlihatkan aksi koboi seorang pria bertopi menodongkan senjata api (senpi) kepada seorang pengunjung Kafe Vol Bottle, Senopati, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @jabodetabek.trends. Kekinian, sang 'koboi' berinisial IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan petugas Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat beraksi IR mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Namun hal itu dibantah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa tersangka bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Budhi menegaskan IR bukan polisi. Namun tersangka kerap dipanggil Kombes dalam lingkungan pertemanannya.
Motif Todong Senpi
Sementara itu, Budhi menjelaskan alasan IR menodongkan senpi tersebut lantaran tersangka lain, AAR membantu temannya yang tidak terima saat korban AA tidak sabar mengantre di toilet.
Korban AA yang saat itu di depan mencoba menggedor-gedor pintu hingga teman AAR yang di dalam lalu keluar dari toilet. Kemudian, teman tersangka memanggil AAR sehingga terjadi perdebatan antara AAR dan AA.
AAR yang tidak terima memukul AA menggunakan knuckle. Tak sampai di situ kemudian datang teman AAR lainnya, yakni IR yang berusaha melerai.
Baca Juga: Viral Ustaz Abdul Somad Ditolak Datang ke Jonggol, Dianggap Meresahkan
Selanjutnya, IR membawa korban ke sebuah ruangan dan mengacungkan pistol kepada korban.
Kejadian tersebut terekam kamera tersembunyi atau CCTV dan kemudian viral di media sosial.
Dua tersangka dijerat pasal yang berbeda, yakni AAR dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Sedangkan IR terancam hukuman maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.
"Tersangka IR dikenakan UU darurat karena kepemilikan senjata maka yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Budhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan