SuaraJakarta.id - Sebuah video yang memperlihatkan aksi koboi seorang pria bertopi menodongkan senjata api (senpi) kepada seorang pengunjung Kafe Vol Bottle, Senopati, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @jabodetabek.trends. Kekinian, sang 'koboi' berinisial IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan petugas Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat beraksi IR mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Namun hal itu dibantah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa tersangka bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Budhi menegaskan IR bukan polisi. Namun tersangka kerap dipanggil Kombes dalam lingkungan pertemanannya.
Motif Todong Senpi
Sementara itu, Budhi menjelaskan alasan IR menodongkan senpi tersebut lantaran tersangka lain, AAR membantu temannya yang tidak terima saat korban AA tidak sabar mengantre di toilet.
Korban AA yang saat itu di depan mencoba menggedor-gedor pintu hingga teman AAR yang di dalam lalu keluar dari toilet. Kemudian, teman tersangka memanggil AAR sehingga terjadi perdebatan antara AAR dan AA.
AAR yang tidak terima memukul AA menggunakan knuckle. Tak sampai di situ kemudian datang teman AAR lainnya, yakni IR yang berusaha melerai.
Baca Juga: Viral Ustaz Abdul Somad Ditolak Datang ke Jonggol, Dianggap Meresahkan
Selanjutnya, IR membawa korban ke sebuah ruangan dan mengacungkan pistol kepada korban.
Kejadian tersebut terekam kamera tersembunyi atau CCTV dan kemudian viral di media sosial.
Dua tersangka dijerat pasal yang berbeda, yakni AAR dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Sedangkan IR terancam hukuman maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.
"Tersangka IR dikenakan UU darurat karena kepemilikan senjata maka yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Budhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman
-
7 Barang Viral yang Bikin Jastip Jakarta Kebanjiran Order Saat Long Weekend
-
Launching iphone 17e di Blibli, Ini Dia Review dan Spesifikasinya
-
Rekomendasi Tempat Libur Panjang Seru Bersama Keluarga di Jakarta