SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar bensin dan solar di seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Selasa (21/6/2022). Uji emisi itu untuk mengendalikan polusi udara Jakarta yang makin buruk.
"Ini untuk pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi karena sektor ini menyumbang sekitar 70 persen dari pencemaran udara di Jakarta," kata Subkoordinator Pemulihan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tiana Brotoaji di Jakarta.
Selain itu, katanya, melalui uji emisi ini, pemilik kendaraan bermotor roda jadi sadar akan kondisi kendaraan masing-masing, khususnya terkait kondisi emisi gas buangnya.
Camat Pancoran Alamsah saat ditemui pada kesempatan yang sama mengatakan, kegiatan itu dalam rangka pelaksanaan evaluasi kualitas udara perkotaan dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam sistem aplikasi e-uji emisi.
Hal ini juga program dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminimalisir efek gas rumah kaca yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor.
Intinya, tambahnya, uji emisi penting dilakukan agar kualitas udara dapat diperbaiki dan memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan maupun orang lain.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setiap bengkel di Jakarta wajib memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor sebagai komplimen kepada pelanggan.
"Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan komponen servis," kata Syafrin saat ditemui saat peresmian Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB).
Menurut Syafrin, ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerja sama uji emisi secara mandiri untuk motor dan mobil yang nantinya akan terus bertambah.
Baca Juga: Jabar dan Banten Turut Bertanggung Jawab Atas Polusi Udara Jakarta
Untuk perizinan, baik bengkel resmi maupun mandiri harus melalui izin dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya
-
Jakarta Tiru Jepang! Jembatan Donat Ini Bakal Ubah Cara Kita ke Kantor?