SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar bensin dan solar di seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Selasa (21/6/2022). Uji emisi itu untuk mengendalikan polusi udara Jakarta yang makin buruk.
"Ini untuk pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi karena sektor ini menyumbang sekitar 70 persen dari pencemaran udara di Jakarta," kata Subkoordinator Pemulihan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tiana Brotoaji di Jakarta.
Selain itu, katanya, melalui uji emisi ini, pemilik kendaraan bermotor roda jadi sadar akan kondisi kendaraan masing-masing, khususnya terkait kondisi emisi gas buangnya.
Camat Pancoran Alamsah saat ditemui pada kesempatan yang sama mengatakan, kegiatan itu dalam rangka pelaksanaan evaluasi kualitas udara perkotaan dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam sistem aplikasi e-uji emisi.
Baca Juga: Jabar dan Banten Turut Bertanggung Jawab Atas Polusi Udara Jakarta
Hal ini juga program dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminimalisir efek gas rumah kaca yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor.
Intinya, tambahnya, uji emisi penting dilakukan agar kualitas udara dapat diperbaiki dan memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan maupun orang lain.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setiap bengkel di Jakarta wajib memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor sebagai komplimen kepada pelanggan.
"Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan komponen servis," kata Syafrin saat ditemui saat peresmian Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB).
Menurut Syafrin, ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerja sama uji emisi secara mandiri untuk motor dan mobil yang nantinya akan terus bertambah.
Baca Juga: Duh! Mau Ultah ke-495, Polusi Udara DKI Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat
Untuk perizinan, baik bengkel resmi maupun mandiri harus melalui izin dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!
-
Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
-
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini