SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar bensin dan solar di seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Selasa (21/6/2022). Uji emisi itu untuk mengendalikan polusi udara Jakarta yang makin buruk.
"Ini untuk pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi karena sektor ini menyumbang sekitar 70 persen dari pencemaran udara di Jakarta," kata Subkoordinator Pemulihan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tiana Brotoaji di Jakarta.
Selain itu, katanya, melalui uji emisi ini, pemilik kendaraan bermotor roda jadi sadar akan kondisi kendaraan masing-masing, khususnya terkait kondisi emisi gas buangnya.
Camat Pancoran Alamsah saat ditemui pada kesempatan yang sama mengatakan, kegiatan itu dalam rangka pelaksanaan evaluasi kualitas udara perkotaan dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam sistem aplikasi e-uji emisi.
Baca Juga: Jabar dan Banten Turut Bertanggung Jawab Atas Polusi Udara Jakarta
Hal ini juga program dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminimalisir efek gas rumah kaca yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor.
Intinya, tambahnya, uji emisi penting dilakukan agar kualitas udara dapat diperbaiki dan memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan maupun orang lain.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setiap bengkel di Jakarta wajib memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor sebagai komplimen kepada pelanggan.
"Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan komponen servis," kata Syafrin saat ditemui saat peresmian Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB).
Menurut Syafrin, ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerja sama uji emisi secara mandiri untuk motor dan mobil yang nantinya akan terus bertambah.
Baca Juga: Duh! Mau Ultah ke-495, Polusi Udara DKI Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat
Untuk perizinan, baik bengkel resmi maupun mandiri harus melalui izin dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
Begini Cara Cawagub Kun Wardana Tangani Masalah Polusi Udara di Jakarta
-
Parah! Terburuk Kelima di Dunia karena Polusi, Ini Lokasi-lokasi di Jakarta yang Berbahaya buat Kesehatan
-
Polusi Udara Jakarta Makin Buruk, Luhut Percepat Suntik Mati PLTU Suralaya
-
Apa Saja yang Dicek Saat Uji Emisi? Yuk, Cari Tahu!
-
Parah! Kualitas Udara Jakarta Jumat Ini Terburuk Ketiga di Dunia: Ke Luar Rumah Wajib Bermasker
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati