Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 21 Juni 2022 | 17:59 WIB
LQ (36) WNA China pelaku penusukan rekannya sendiri lantaran diduga cemburu buta di Cengkareng Timur, dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap motif penusukan warga negara asing (WNA) China berinisial XT (33) oleh rekannya sendiri yang juga merupakan WNA China, LQ (36).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, kejadian ini terjadi di sebuah ruko di wilayah Cengkareng Timur.

Saat itu korban yang tengah duduk dihampiri oleh tersangka dan langsung ditusuk di bagian punggung kiri sebanyak satu kali.

Kepada petugas, tersangka mengaku tega melakukan penusukan tersebut lantaran cemburu buta karena melihat kedekatan istrinya dengan korban.

Baca Juga: Polisi Bekuk WNA China yang Tusuk Warga di Jakarta Barat

"Mereka satu tempat kerja. Pelaku, korban, dan istri satu tempat kerja di sebuah layanan jasa ekspedisi elektronik," kata Pasma di Polres Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).

Pasma menjelaskan bahwa pelaku cemburu buta terhadap kedekatan istrinya dan korban. Padahal istri pelaku, kata Pasma, tidak menjalin asmara dengan korban.

"Ini hanya dugaan saja, karena pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dengan korban di tempat kerjaan. Sehingga timbul tuduhan-tuduhan perselingkuhan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, tidak ada bukti perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.

"Enggak, dugaannya dia (pelaku) saja, kecemburuan. Statusnya (istri dan pelaku) sedang mau bercerai," tutup Joko.

Baca Juga: Diduga karena Asmara, Seorang WNA China Ditusuk Rekannya Sendiri di Cengkareng

Dari tangan tersangka, pelaku berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksinya.

Meski keduanya merupakan WNA China, namun pelaku diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku terancam dikenakan pasal 353 ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More