SuaraJakarta.id - Niat mau kencan, ibu muda asal Cakung, Jakarta Timur, ini alami nasib apes di Tangerang. Dia ditipu teman kencannya yang dikenal lewat media sosial (Medsos). Motor dan barang berharga lainnya raib dibawa kabur.
Kejadian apes itu dialami ibu muda berinisial MA (36). Semula, dia berniat ingin kencan dengan pelaku yang mengaku Agus Hermansyah yang belakangan memiliki nama asli Muksin (42).
Sementara korban, merupakan ibu muda yang telah memiliki dua anak. Kepada polisi, MA mencari teman kencan lantaran sudah ditinggal pergi suaminya setahun terakhir.
MA sempat melakukan pertemuan pertama di sebuah mall di daerah Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (11/6/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Cuma Dapat Seragam, Warga Sidoarjo Rugi Puluhan Juta Jadi Korban Penipuan Rekrutmen CPNS
Di hari yang sama, pelaku Muksin kemudian mengajak MA untuk datang ke rumah orangtuanya untuk meminta restu di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Sesampainya di rumah yang diakui milik orangtua pelaku, korban kemudian ditinggal pergi oleh Muksin. Tiga hari kemudian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Neglasari.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama membenarkan adanya ibu muda yang jadi korban penipuan teman kencannya itu.
Dia mengaku, pihaknya sudah berhasil meringkus pelaku itu di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (22/6/2022).
"Pelaku sudah kita amankan di Kita Bumi Pasar Kemis hari ini. Dia warga Tanah Tinggi Tangerang," kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Dari hasil interogasi, lanjut Putra, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksi penipuan dengan modus mencari teman kencan melalui medsos Facebook.
"Dia ngakunya baru satu kali melakukan aksi penipuan, tapi kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman informasi," ungkapnya.
Sementara kerugian yang dialami korban yakni sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih, tahun 2017, No Pol B 4301TRX, dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta.
Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman penjara empat tahun dan sudah mendekam di penjara Polsek Neglasari Tangerang.
"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkas Putra.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan