SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta. PPKM Jakarta kini menjadi level dua.
Kenaikan status PPKM Jakarta itu sehubungan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun meminta warga Jakarta memperketat protokol kesehatan (prokes).
Wagub juga mengingatkan warga yang belum vaksinasi booster untuk segera melakukannya di fasilitas kesehatan terdekat. Atau gerai-gerai pelayanan vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Mari lakukan percepatan pelaksanaan vaksin booster, mari ajak keluarga siapapun di lingkungan untuk segera berbondong-bondong," kata Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, hingga Senin (4/7) jumlah warga di DKI yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga mencapai 4,09 juta orang.
Sedangkan jumlah warga yang sudah divaksin dosis pertama mencapai 12,55 juta atau 124,6 persen dari sasaran mencapai 10 juta orang dan dosis kedua mencapai 10,7 juta atau 106,5 persen.
Pemerintah pusat telah menetapkan status PPKM Jakarta naik ke level dua. Dengan kenaikan status itu, kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen karena
Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi
Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.
Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif Covid-19.
Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga wajib membuka kapasitas 75 persen
Berita Terkait
-
Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi
-
Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat
-
PPKM Jabodetabek Naik ke Level 2 Imbas Maraknya Kasus Covid-19 Varian Omicron
-
Kasus Covid-19 RI Meningkat Gegara Varian Omicron, PPKM di Jabodetabek Naik Lagi Level 2
-
Luhut: Masuk Kantor Hingga Mal Wajib Vaksinasi Booster Covid-19
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Wali Kota Madiun Maidi Serahkan Rp800 Juta ke Jokowi, Ini Faktanya
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Cek Fakta: Benarkah Presiden Prabowo Jual Laut dan Hutan Aceh-Sumatra ke Inggris?
-
Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?