SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta. PPKM Jakarta kini menjadi level dua.
Kenaikan status PPKM Jakarta itu sehubungan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun meminta warga Jakarta memperketat protokol kesehatan (prokes).
Wagub juga mengingatkan warga yang belum vaksinasi booster untuk segera melakukannya di fasilitas kesehatan terdekat. Atau gerai-gerai pelayanan vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Mari lakukan percepatan pelaksanaan vaksin booster, mari ajak keluarga siapapun di lingkungan untuk segera berbondong-bondong," kata Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, hingga Senin (4/7) jumlah warga di DKI yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga mencapai 4,09 juta orang.
Sedangkan jumlah warga yang sudah divaksin dosis pertama mencapai 12,55 juta atau 124,6 persen dari sasaran mencapai 10 juta orang dan dosis kedua mencapai 10,7 juta atau 106,5 persen.
Pemerintah pusat telah menetapkan status PPKM Jakarta naik ke level dua. Dengan kenaikan status itu, kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen karena
Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi
Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.
Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif Covid-19.
Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga wajib membuka kapasitas 75 persen
Berita Terkait
-
Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi
-
Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat
-
PPKM Jabodetabek Naik ke Level 2 Imbas Maraknya Kasus Covid-19 Varian Omicron
-
Kasus Covid-19 RI Meningkat Gegara Varian Omicron, PPKM di Jabodetabek Naik Lagi Level 2
-
Luhut: Masuk Kantor Hingga Mal Wajib Vaksinasi Booster Covid-19
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Metro Jaya! 13 Kapolsek Diganti
-
Tragis! Wanita Muda Ditemukan Membusuk dalam Tong di Sungai Cisadane, Tanpa Celana!
-
Bank Mandiri Perkuat Prinsip ESG Lewat Aksi Nyata Penanganan Sampah Plastik
-
4 OPD Berganti Nama, Mas Dhito Siapkan Pengisian Kekosongan Kepala Dinas
-
HIPMI Jaya Gelar Rakerda, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda Dukung Pembangunan Jakarta