SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta. PPKM Jakarta kini menjadi level dua.
Kenaikan status PPKM Jakarta itu sehubungan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun meminta warga Jakarta memperketat protokol kesehatan (prokes).
Wagub juga mengingatkan warga yang belum vaksinasi booster untuk segera melakukannya di fasilitas kesehatan terdekat. Atau gerai-gerai pelayanan vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Mari lakukan percepatan pelaksanaan vaksin booster, mari ajak keluarga siapapun di lingkungan untuk segera berbondong-bondong," kata Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, hingga Senin (4/7) jumlah warga di DKI yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga mencapai 4,09 juta orang.
Sedangkan jumlah warga yang sudah divaksin dosis pertama mencapai 12,55 juta atau 124,6 persen dari sasaran mencapai 10 juta orang dan dosis kedua mencapai 10,7 juta atau 106,5 persen.
Pemerintah pusat telah menetapkan status PPKM Jakarta naik ke level dua. Dengan kenaikan status itu, kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen karena
Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi
Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.
Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif Covid-19.
Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga wajib membuka kapasitas 75 persen
Berita Terkait
-
Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi
-
Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat
-
PPKM Jabodetabek Naik ke Level 2 Imbas Maraknya Kasus Covid-19 Varian Omicron
-
Kasus Covid-19 RI Meningkat Gegara Varian Omicron, PPKM di Jabodetabek Naik Lagi Level 2
-
Luhut: Masuk Kantor Hingga Mal Wajib Vaksinasi Booster Covid-19
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Imsak Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salatnya
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar
-
Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magrib
-
Update Harga Minyak Goreng 2 Liter Jelang Lebaran: Filma, Sunco, dan Tropical Sekarang Berapa?
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI