SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial M sebagai saksi kasus regulasi impor garam.
"Saksi yang diperiksa yaitu M, selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, diperiksa terkait regulasi importasi garam," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/20220.
Selain memeriksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Kejagung juga memeriksa empat saksi lain, yakni mantan Koordinator dan Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017 berinisial MM dan Kepala Pusat Data Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI berinisial AS.
Dua saksi lain yang diperiksa adalah mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2018 berinisial OA dan Mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2016 berinisial NE.
Baca Juga: Telisik Kasus Impor Baja, Kejagung Cecar Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia
Seluruh saksi diperiksa terkait regulasi importasi garam soal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam industri tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.
Di 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Baca Juga: Geber Penyelidikan Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur Kompersial PPI Andry Tan
Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Impor Baja, Kejagung Cecar Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia
-
Geber Penyelidikan Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur Kompersial PPI Andry Tan
-
Tagar Bersih-bersih BUMN Trending Twitter, Kolaborasi Erick Thohir dan Kejagung Berantas Mafia Banjir Pujian
-
Kejagung Resmi Tetapkan Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi
-
Jaksa Agung: Kasus Korupsi Impor Garam Kemendag Naik ke Tahap Penyidikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
-
Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini