SuaraJakarta.id - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI bertemu dengan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap adik kelasnya di SMA Negeri 70. Keenam tersangka itu telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Ketua LPAI Seto Mulyadi alias Kak Seto mengatakan, para tersangka telah mengaku menyesal. Menurutnya, tradisi pengeroyokan yang dikenal dengan istilah jeres harus segera dihentikan.
"Kami menemui anak dari pelaku kasus bullying di SMA 70, intinya dia sangat menyesal. Tapi memohon untuk tradisi ini bisa dihentikan. Tradisi Jeres jadi sesuatu tidak ditepati boleh dipukulin," kata Kak Seto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Tradisi jeres yang terjadi dalam kasus ini, jelas Kak Seto, terjadi karena sang korban berjanji akan mengumpulkan rekan angkatannya yang berjumlah 20 orang. Namun, yang datang tidak mencapai jumlah tersebut dan hanya beberapa saja.
Baca Juga: Kak Seto Bantah Bela Julianto Eka, Minta SPI Tidak Ditutup demi Pendidikan Anak-anak Marjinal
"Si junior itu mengatakan sudah komitmen: oke boleh, saya sanggup, bisa kok. Ternyata yang kumpul hanya 3 orang, artinya sudah memenuhi komitmentnya siap di jeres, setiap ditanya dipukul-pukul lebamlah," jelas Kak Seto.
Polisi dalam hal ini tengah berupaya menyelesaikan kasus secara restorative justice. Kak Seto menyebut, kunci dari mediasi agar tercipta kata damai adalah kesepakatan orang tua korban.
"Kuncinya kunci utamanya ada di orang tua korban. Jadi sejauh orang tua korban bisa menyatakan oke damai saya kira itu damai bisa dilakukan," jelas dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sedang mengupayakan proses restorative justice guna menyelesaikan kasus pengeroyokan terhadap adik kelas di SMA Negeri 70. Dalam kasus ini, sebanyak enam orang sudah berstatus sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, upaya tersebut sudah dilakukan. Hanya saja, syarat dari restorative justice harus ada kesepakatan pihak korban maupun tersangka.
Baca Juga: Karyawati Nangis Diraba-raba di Angkot, Pelaku Pelecehan Beralasan Hanya Ambil Dompet
"Jadi proses tersebut sudah dilakukan namun syarat Restorative Justice harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (6/7).
Kasus ini mencuat usai polisi menerbitkan status DPO terhadap Damara Altaf Alawdin alias Mantis. Informasi mengenai status DPO itu beredar di media sosial dan diunggah akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.
"Jika melihat orang ini silahkan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian narasi unggahan itu.
Polisi kemudian meringkus Damara. Sehingga, total tersangka berjumlah enam orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengatakan penangkapan berlangsung pada Selasa (28/6). Hanya saja, kronologi penangkapan itu belum dibeberkan secara rinci.
"Sudah ditangkap kemarin, sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," kata Ridwan kepada wartawan kala itu.
Ridwan mengatakan, Damara melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya terhadap adik kelasnya. "Korban adik kelas mereka," ujarnya.
Berita Terkait
-
Hubungan Ibu-Anak Membaik, Nikita Mirzani Siap Berdamai dan Temani Lolly saat Pemeriksaan
-
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Lansia Penyandera Bocah di Pejaten
-
Bak Film Aksi! Penyandera Bocah 4 Tahun Minta Mobil TNI untuk Selamatkan Diri dari Kepungan Warga
-
Sekolah Orang Kaya, Wajar Saja Program Makan Gratis Gibran di SMA 70 Banjir Kritik karena Tak Tepat Sasaran
-
Saling Serang! Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution Berujung Laporan Polisi!
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja