SuaraJakarta.id - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI bertemu dengan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap adik kelasnya di SMA Negeri 70. Keenam tersangka itu telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Ketua LPAI Seto Mulyadi alias Kak Seto mengatakan, para tersangka telah mengaku menyesal. Menurutnya, tradisi pengeroyokan yang dikenal dengan istilah jeres harus segera dihentikan.
"Kami menemui anak dari pelaku kasus bullying di SMA 70, intinya dia sangat menyesal. Tapi memohon untuk tradisi ini bisa dihentikan. Tradisi Jeres jadi sesuatu tidak ditepati boleh dipukulin," kata Kak Seto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Tradisi jeres yang terjadi dalam kasus ini, jelas Kak Seto, terjadi karena sang korban berjanji akan mengumpulkan rekan angkatannya yang berjumlah 20 orang. Namun, yang datang tidak mencapai jumlah tersebut dan hanya beberapa saja.
"Si junior itu mengatakan sudah komitmen: oke boleh, saya sanggup, bisa kok. Ternyata yang kumpul hanya 3 orang, artinya sudah memenuhi komitmentnya siap di jeres, setiap ditanya dipukul-pukul lebamlah," jelas Kak Seto.
Polisi dalam hal ini tengah berupaya menyelesaikan kasus secara restorative justice. Kak Seto menyebut, kunci dari mediasi agar tercipta kata damai adalah kesepakatan orang tua korban.
"Kuncinya kunci utamanya ada di orang tua korban. Jadi sejauh orang tua korban bisa menyatakan oke damai saya kira itu damai bisa dilakukan," jelas dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sedang mengupayakan proses restorative justice guna menyelesaikan kasus pengeroyokan terhadap adik kelas di SMA Negeri 70. Dalam kasus ini, sebanyak enam orang sudah berstatus sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, upaya tersebut sudah dilakukan. Hanya saja, syarat dari restorative justice harus ada kesepakatan pihak korban maupun tersangka.
Baca Juga: Kak Seto Bantah Bela Julianto Eka, Minta SPI Tidak Ditutup demi Pendidikan Anak-anak Marjinal
"Jadi proses tersebut sudah dilakukan namun syarat Restorative Justice harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (6/7).
Kasus ini mencuat usai polisi menerbitkan status DPO terhadap Damara Altaf Alawdin alias Mantis. Informasi mengenai status DPO itu beredar di media sosial dan diunggah akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.
"Jika melihat orang ini silahkan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian narasi unggahan itu.
Polisi kemudian meringkus Damara. Sehingga, total tersangka berjumlah enam orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengatakan penangkapan berlangsung pada Selasa (28/6). Hanya saja, kronologi penangkapan itu belum dibeberkan secara rinci.
"Sudah ditangkap kemarin, sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," kata Ridwan kepada wartawan kala itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berujung Maut! Kisah Tragis Pengguna Narkoba di Jakarta Terungkap
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat