SuaraJakarta.id - Perubahan sejumlah nama jalan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbuah rencana DPRD DKI Jakarta untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pemicunya, polemik perubahan nama jalan tersebut mendapat banyak protes dari masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengemukakan, pihaknya menerima banyak protes dari warga yang terdampak perubahan nama jalan akibat kebijakan Gubernur Anies.
“Kita akan membentuk pansus terkait pergantian nama (jalan), sesuai usulan dari kawan-kawan," ujar Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Pansus tersebut rencananya akan dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Anggota pansus tersebut terdiri dari komisi terkait yang diusulkan masing-masing fraksi dan berjumlah maksimal 25 orang.
Selain itu, pansus tersebut juga akan merespons rencana Anies yang akan kembali mengubah sejumlah nama jalan.
Dengan keberadaan pansus tersebut, diharapkan ketika kebijakan serupa dibuat Anies bisa meminimalisasi permasalahan di kemudian hari.
"Pembentukan pansus supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi. ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” tutur Mujiyono.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mendukung rencana pembentukan pansus. Apalagi kebijakan pengubahan nama jalan berdampak pada dokumen warga dan merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil) DKI.
“Kita harus cari tahu dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan. Jadi, persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus. Kalau enggak pansus, enggak tuntas,” katanya.
Baca Juga: Perubahan Nama Jalan jadi Tokoh Betawi Picu Polemik, DPRD DKI Mau Bentuk Pansus
Sekedar untuk diketahui, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaluddin mengemukakan, jika pihaknya telah memroses penyesuaian KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen.
Penyesuaian itu terkait perubahan nama jalan. Adapun total target cetak KK adalah 1.358 lembar dan KTP sebanyak 2.909 lembar. Dinas Dukcapil melaksanakan layanan "jemput bola" untuk melayani penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami pergantian nama jalan di Jakarta.
Meski demikian, perubahan nama jalan itu masih mendapat penolakan sebagian masyarakat di antaranya di Tanah Tinggi (Jakarta Pusat) dan Bambu Apus (Jakarta Timur).
Perubahan 22 nama jalan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!