SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mempermanenkan rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Keputusan ini menyusul mulai berkurangnya titik konflik persimpangan jalan di sekitar kawasan jantung kota tersebut.
"Selama uji coba telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula delapan titik, kini berkurang menjadi empat titik," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, Selasa (19/7/2022).
Rekayasa lalu lintas di Bundaran HI secara permanen berlaku setiap hari dimulai Senin (18/7) pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Dinas Perhubungan sudah melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI selama dua pekan pada 27 Juni hingga 8 Juli 2022.
Dari hasil evaluasi, Dishub DKI mencatat adanya hasil yang positif yakni menurunnya derajat kejenuhan, tersendatnya lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI, sehingga lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi kawasan tersebut.
Pihaknya mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Sebelumnya, Dishub DKI mencatat selama uji coba tahap pertama pada 4-10 Juli 2022, terjadi peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dari 29 kilometer per jam menjadi 30 kilometer per jam baik dari arah utara (Jalan Thamrin), selatan (Jalan Sudirman) atau timur (Jalan Imam Bonjol).
Ketika uji coba rekayasa lalu lintas diterapkan, lalu lintas di kawasan itu yang selama ini kerap tersendat kini mulai terurai.
Adapun rekayasa lalu lintas itu dilakukan untuk arus kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang hendak ke Jalan Imam Bonjol diarahkan untuk melakukan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau opsi lain berputar di Kementerian Perhubungan.
Karena itu, kendaraan dari selatan diluruskan ke utara di Jalan Thamrin kemudian baru putar balik di Patung Kuda.
Kemudian, arus lalu lintas dari arah Jalan Imam Bonjol yang hendak mengarah ke utara yakni Jalan Thamrin diarahkan untuk melakukan putar balik melalui arah selatan di Jalan Galunggung, kemudian tembus di Jalan Sudirman dan melanjutkan ke utara.
Rekayasa lalu lintas tersebut dikecualikan bagi angkutan umum TransJakarta dan kendaraan yang mengangkut VVIP. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Sarankan Wisatawan Asing Pakai Aplikasi JakOne Pay Untuk Bertransaksi Saat Liburan di Jakarta
-
Kerja Sama Menjaga Ketahanan Pangan di Jakarta
-
Kerap Ditunda, Akhirnya Pemprov DKI Pastikan Grand Launching JIS Digelar 24 Juli
-
Politisi Golkar: Edukasi Sopir Angkot Lebih Penting daripada Pisahkan Tempat Duduk
-
Jeje Slebew, Bonge, dan Bocah SCBD Lainnya Diajak Anies Bikin Konten Kampanye Kebersihan di Dukuh Atas
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
10 Tempat Andalan Thrifting di Jakarta, Tren Berkembang Pesat Meski Ada Regulasi Ketat
-
Jakarta Jadi Kota Global? Wagub Rano Karno Ungkap Strategi Jitu di Hadapan Siswa
-
JCI Batavia Umumkan 10 Tokoh Muda Inspiratif Indonesia Nominasi TOYP 2025
-
Detik-Detik Mencekam Penculikan Kepala Cabang Bank Terekam CCTV: Ditemukan Tewas di Sawah
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru