SuaraJakarta.id - Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Zulkifli Hasan dilaporkan kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia.
"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi, Selasa (19/7/2022).
Menurut dia, Zulkifli Hasan diduga melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.
"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.
Pertama, menurut Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada 2 bulan lagi.
"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.
Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.
Baca Juga: Kampanye Sadar Wisata dan Pemasaran Online di 6 Destinasi Prioritas Diluncurkan
Menurut dia, dua pelanggaran yang dimaksud bersifat sangat tercela, salah satunya yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius. Politik uang, menurut dia, bukan saja berakibat pidana, melainkan sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu.
"Benar bahwa saat ini secara formal belum masuk tahapan pemilu. Dan dengan begitu belum dapat ditetapkan peserta pemilu. Oleh karenanya, seluruh aktivitas parpol belum dapat dinyatakan melanggar tahapan pemilu," kata dia.
Namun, lanjutnya, atas pendapat itu pihaknya mendorong Bawaslu melakukan terobosan penting memaknai kehadiran Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu.
"Makna menetapkan masa bakti Bawaslu itu 5 tahunan itu untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara," katanya.
Termasuk, kata Alwan, di dalamnya soal menggunakan uang untuk memikat dan mengikat pemilih, jauh sebelum tahapan formal pemilu dilaksanakan.
Pola mengawasi praktik politik uang, menurut dia, mestinya tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional dan formal apalagi semata hanya karena alasan tahapan pemilu belum dilaksanakan.
Tag
Berita Terkait
-
Kampanye Sadar Wisata dan Pemasaran Online di 6 Destinasi Prioritas Diluncurkan
-
Mendag Janji Lakukan Segala Upaya Agar Harga TBS Kelapa Sawit Naik Rp2.400
-
Petani Menjerit Harga TBS Sawit Anjlok, Mendag Zulhas Pede Harganya Bisa Capai Rp2.400 Per Kg
-
Mendag Zulkifli Hasan Targetkan Harga Sawit Naik Jadi Rp2.400 per Kilogram
-
Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Sungguh-sungguh Antisipasi Krisis Pangan dan Energi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
MBG Perkuat Ketahanan Pasokan Bahan Baku Lewat Sinergi Berkelanjutan dengan Masyarakat
-
Pemilihan Ketua Umum Diwarnai Dugaan Rekayasa, Forum Tertinggi Dinilai Tak Demokratis
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 7 Link Dana Kaget Resmi Dirilis, Kuota Terbatas dan Cepat Habis
-
7 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan dengan Mesin Sehat dan Irit BBM untuk Dipakai Harian