SuaraJakarta.id - Dua terduga pelaku kekerasan seksual pada anak perempuan bawah umur di kapal yang bersandar di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial SS (30) dan JP (22) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Kholis menjelaskan, peristiwa pencabulan itu diduga terjadi pada Minggu (17/7) dan dilaporkan ibu korban berinisial S ke Polsek Sunda Kelapa, lalu ditindaklanjuti petugas dan tersangka ditangkap Senin (18/7).
Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti dua pelampung terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka saat saat kejadian.
Kholis mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi kejiwaan korban, sehingga lebih hati-hati dalam mencari dan menggali modus atau tawaran yang diberikan para tersangka untuk membujuk gadis malang tersebut.
Kholis menyebut, modus para tersangka adalah mengajak korban berkenalan ketika berjalan seorang diri ke arah Dermaga Kaliadem. Korban diajak mengobrol sambil digiring ke atas kapal yang diawaki oleh SS.
"Jadi, tempat kejadian perkara ini di atas kapal yang sedang bersandar di sekitar Dermaga Kaliadem," ujar Kholis.
Setelah itu korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada S.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengatakan kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Antara)
Baca Juga: Jalan Seorang Diri di Dermaga Kaliadem Penjaringan, Bocah Dirudapaksa 2 Pria
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri
-
Malam Minggu Hoki, 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu Dan Siap Cuan Maksimal
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi