SuaraJakarta.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka dugaan korupsi Dinas Kehutanan DKI Jakarta terkait pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu, mengatakan ketiga tersangka itu, yakni mantan Kepala UPT Tanah HH, Notaris LD, dan pihak swasta MTT.
"Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Ashari, Rabu (20/7/2022).
Ashari menyebutkan penahanan HH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1876/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022, Tersangka LD (Notaris) sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1877/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022, serta tersangka MTT melalui Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1878/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022.
Dia menjelaskan, Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejati DKI menahan tiga tersangka berdasarkan syarat objektif, yaitu ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Kemudian, syarat subjektif, yakni para tersangka khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Selain itu, Ashari menyatakan Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan pihak swasta lain berinisial JF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juni 2022.
Ashari mengungkapkan peranan JF bekerja sama dengan LD untuk membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung itu.
"Bahwa JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," ungkap Ashari.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Pendekat Jembatan Pulau Balang Katanya Dipercepat, Apa Buktinya?
Ashari mengatakan pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter persegi, sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membayar lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter persegi kepada pemilik lahan atau total Rp 46.499.550.000.
"Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317 sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683," tutur Ashari.
Untuk itu, penyidik Pidsus Kejati DKI menjerat tersangka JF dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Pembebasan Lahan Pendekat Jembatan Pulau Balang Katanya Dipercepat, Apa Buktinya?
-
Kemendagri: Konflik Pertanahan Menghambat Pembangunan
-
Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Masuk Mal dan Perkantoran
-
Tuntutan Belum Dipenuhi, Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Bekasi Minta Jokowi Turun Tangan
-
Mantan Jenderal Bintang Tiga Ini Ngaku Ada yang Ingin Dirinya Mati di Penjara
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
7 Tips Mengubah Teras Rumah Jadi Ruang Tamu
-
Jangan Abaikan 5 Larangan Feng Shui Ini di Rumah Agar Energi Negatif Tak Masuk
-
Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
-
Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
-
Mempelajari Kewajiban Bayar Royalti untuk Bisnis Non-Musik