Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Juli 2022 | 22:37 WIB
Nikita Mirzani [Evi Ariska/Suara.com]

SuaraJakarta.id - Artis Nikita Mirzani ditangkap dan dijemput paksa petugas Polres Serang Kota, Kamis (21/7/2022). Penangkapan dilakukan di lobi Mall Senayan City, Jakarta Pusat.

Mail, asisten Nikita Mirzani yang saat itu turut berada di lokasi, mengaku kaget dengan penangkapan tersebut. Saat itu, Nikita juga sedang bersama sang anak, Arkana Mawardi.

Mail menjelaskan, ada empat mobil polisi yang menghadang Nikita Mirzani. Anggota Polwan langsung mengarahkan Nikita untuk ikut bersama petugas ke Mapolres Serang Kota.

"Pas kita mau pulang nunggu mobil, pas di lobi Senayan City mobil masih kehalang gitu ternyata mobil polisi semua," kata Mail ditemui di Mapolres Serang, Kamis (21/7) malam.

Baca Juga: Jemput Paksa Nikita Mirzani di Depan Anak, Sahabat Sesalkan Tindakan Polisi

Mail mengungkapkan, anak Nikita Mirzani yang masih kecil terlihat syok dengan kedatangan polisi.

Asisten artis Nikita Mirzani, Mail Syahputra memberi keterangan kepada awak media, Kamis (21/7/2022). [Anwar/Suara.com]

"Iya karena bingung aja, Ami (ibu) mau dibawa ke mana," ujarnya, dikutip dari Bantennews.co.id—jejaring Suara.com.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat ini masih dalam perhalanan menuju Mapolres Serang Kota.

Sedangkan, Nikita Mirzani masih diperiksa intensif oleh penyidik Unit Siber Satreskrim Polres Serang Kota.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Depan Anak, Polisi: Penangkapan Dilakukan Secara Persuasif

Nikita Mirzani Dijemput Paksa

Sebelumnya, pasca upaya paksa penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022), penyidik Polresta Serang Kota langsung melakukan pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan selama 24 jam.

Penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena dianggap tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik.

"Sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan pasca 24 jam tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes  Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota kepada awak media pada Kamis (21/7/2022).

Shinto pun membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Nikita sekira pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022).

Tangkapan layar Nikita Mirzani dijemput paksa di mall. [Instagram]

Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 polwan secara persuasif.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap artis NM (Nikita Mirzani)," terang Shinto.

Load More