SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memecat JP (22), petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Ia dipecat karena terlibat kasus pemerkosaan gadis belia 16 tahun di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Peristiwa itu dilakukan di dalam kapal sedang sandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap bersama pelaku lain, yakni anak buah kapal berinisial SS berusia 30 tahun dan kini diperiksa intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pihak DLH DKI Jakarta menyatakan bahwa JP bekerja sebagai pegawai kebersihan di Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas DLH DKI Yogi Ikhwan, Selasa (26/7/2022).
Menurut dia, pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diatur dalam pasal 23 huruf O.
Dalam pasal itu disebutkan apabila melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka, maka surat perintah kerja (SPK) diputus.
Pendampingan Korban
Sementara itu, DLH DKI Jakarta melakukan pendampingan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
"Kami berkoordinasi dengan dinas dan melakukan pendampingan terhadap korban," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto setelah rapat membahas kasus pemerkosaan di gedung DPRD DKI, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Perkosa Gadis 16 Tahun Di Atas Kapal Kali Adem, Petugas DLH DKI Resmi Dipecat
Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih tergolong usia di bawah umur.
"Bicara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, itu memang pasti akan menimbulkan traumatik dan itu harus dilakukan pendampingan secara kejiwaan kepada korban dan kepada keluarga korban juga," katanya.
Pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian dalam rangka memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. DLH DKI juga sudah memecat JP setelah ditetapkan tersangka.
Kronologi Pemerkosaan
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku berinisial JP (22) dan SS (30). JP merupakan pegawai kontrak yang bertugas menjaga kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban sedang berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini