SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua kurir ganja jaringan Sumatera. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan ganja siap edar seberat 150 kilogram (kg).
"Kita tangkap peredaran ganja jaringan Sumatera. Kita amankan 150 kilogram," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, Rabu (27/7/2022).
Akmal menjelaskan, ratusan kilogram ganja itu dibawa dari Mandailing Natal, Sumatra Utara, menuju Jakarta menggunakan mobil.
Dalam perjalanan memasuki Jakarta, polisi menangkap mereka di kawasan Jakarta Barat.
"Kita tangkap hari Minggu (24/7) kemarin," kata dia, dikutip dari Antara.
Saat ini, kedua kurir ganja itu tengah diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ditanya inisial pelaku dan modus pelaku membawa ganja tersebut, Akmal belum bisa menjelaskan dengan detail. Pihaknya juga belum bisa menjelaskan otak dari pengiriman ganja tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar