SuaraJakarta.id - Pakar telematika Roy Suryo kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan Roy Suryo hari ini, Kamis (28/7/2022), merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (22/7/2022) lalu yang dihentikan karena yang bersangkutan sakit.
Roy Suryo tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB.
"Hari ini saudara Roy Suryo telah hadir di Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik sesuai undangan dari Subdit Siber untuk diperiksa lanjutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Zulpan menerangkan bahwa pemeriksaan lanjutan ini dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Dia mengatakan sebelum menjalani pemeriksaan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut juga diberikan kesempatan untuk makan siang dan ibadah.
"Sebelum diperiksa juga diberikan kesempatan untuk makan siang dan ibadah. Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB sampai saat ini masih berlangsung," ujar Zulpan.
Sementara terkait kemungkinan penahanan Roy Suryo usai pemeriksaan hari ini, Zulpan mengatakan, dirinya belum mengetahui pasti.
"Nanti kita lihat perkembangan karena pemeriksaan belum selesai. Nanti kita sampaikan ke rekan-rekan," kata Zulpan.
Baca Juga: Klaim Kurang Sehat, Roy Suryo Sempat Mampir ke RS Sebelum Penuhi Panggilan Polda Metro Hari Ini
Minta Roy Suryo Ditahan
Sementara itu, tokoh Agama Buddha Romo Pandita Sumedho meminta penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menahan Roy Suryo.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
"Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata-ratanya kemudian ditahan. Dan kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil-adilnya," kata Romo Pandita kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Romo Pandita meminta penyidik tidak memberikan keistimewaan kepada Roy Suryo. Menurutnya yang bersangkutan mesti diadili seperti halnya pelaku penistaan terhadap agama lain.
"Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum. Karena itu kami serahkan kepada pihak penyidik Polri untuk melanjutkan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya," katanya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal
-
12 Tips Memilih Mobil Sedan Bekas untuk Keluarga Muda: Nyaman, Irit, dan Tetap Bergaya
-
Mau Dapat Token Katana dan SG2? Klaim 4 Kode Redeem FF Hari Ini 9 Juni 2025
-
DANA Kaget Banjir Rezeki: Tips Aman Klaim Saldo Gratis dan Waspada Penipuan
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget Saat Jam Istirahat, Bisa Langsung Ngopi di Kantin Kantor