SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial KW (39). Ia mengancam akan gantung anak gegara sang istri berinisial NH (39)—istri ketiga yang dinikahi secara siri—meminta cerai.
NH meminta cerai dikarenakan suami menikah lagi untuk keempat kalinya. Aksi pengancaman itu dilakukan KW dengan membuat video menggantung sang anak di atas ember kecil.
Video itu ancaman itu lantas dikirim kepada keluarga istrinya lewat WhatsApp. Perbuatan yang dilakukan KW tidak membuat anaknya kehilangan nyawa, ia hanya sengaja melakukan ancaman kepada sang istri.
Dalam konferensi pers di Polda Banten, pria Kecamatan Curug, Kota Serang, itu mengakui perbuatan nekatnya terhadap sang anak yang masih berusia tiga tahun. Itu lantaran untuk mendapat rasa iba dari istrinya lalu rujuk.
"Karena saya rumah tangga sudah 10 tahun, 7 tahun punya anak nah saat anak lagi lucu-lucunya mamanya minta cerai. Saya khilaf saya bikin video supaya istri kembali lagi dan bersama-sama," ujarnya kepada awak media, Jumat (29/7/2022).
"Sementara saya di sini sebatang kara sembari ngurusin anak sembari bikin pintu, kusen untuk nyukupi anak," sambungnya.
Dalam video yang beredar, KW menyuruh sang anak berdiri di atas ember kecil berwarna putih kemudian leher anak tersebut diikatnya menggunakan kabel berwarna hitam.
Saat melakukan hal itu, tersangka sengaja merekam aksinya menggunakan handphone miliknya dan dikirim ke keluarga istrinya. Tak lama video itu pun viral.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan KW tidak hanya merekam satu video, tapi merekam 3 video lain dan beberapa rekaman yang berisi perkataan yang tak pantas dan ancaman kepada anaknya.
Baca Juga: 6 Hari Usai Tewas Gantung Diri di Bukittinggi, Jenazah Pemuda Asal Jakarta Belum Dijemput Keluarga
"Upaya memanfaatkan sang anak konteks dijerat kemudian konten di-share ke ibu sebanyak satu kali. Tapi di konten lainnya ada bahkan membentak dan memarahi anak saat anak ingat ibunya, 'kamu jangan lagi ingat sama ibumu, kalau kamu ingat sama ibumu saya akan habisi, marah sama kamu'," ujar Shinto.
Mendapatkan ancaman seperti itu, NH panik dan lalu melaporkannya kepada LPA Kabupaten Serang serta Provinsi Banten dan Polres Serang.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, KW berhasil ditangkap pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 19.50 WIB di rumahnya yang berada di sebuah panglong, Kecamatan Curug, Kota Serang.
"Jadi dari sudut pandang tersangka tidak ada niat bahkan menghabisi nyawa anaknya dengan menggantung sang anak tetapi perbuatan itu menjadi ancaman nyata dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Shinto.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, KW diketahui pisah ranjang dengan NH sejak Juni 2022. Namun, saat pisah KW menahan sang anak agar tidak dibawa oleh NH.
"Istrinya juga pernah membawa pihak keluarga, kerabat dan pihak kelurahan agar si anak dikembalikan kepada sang ibu. Tapi pelaku tidak bersedia dan bahkan membujuk rujuk," terang Shinto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
5 Cara Sederhana Agar Tidak Melewatkan Malam Lailatul Qadar, Jangan Sampai Menyesal Setelah Ramadan
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Senin 9 Maret 2026