SuaraJakarta.id - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).
Diketahui, polisi telah menetapkan Ahyudin beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana umat ACT.
Teuku Pupun Zulkifli, kuasa hukum eks Presiden ACT Ahyudin, menegaskan kliennya akan kooperatif selama pemeriksaan. Bahkan, kata Pupun, Ahyudin siap ditahan.
"Sangat siap (ditahan). Kami sebagai tim lawyer akan berusaha keras memberikan pendampingan hukum," kata Pupun, Jumat (29/7/2022), dikutip dari Times Indonesia—jejaring Suara.com.
Pupun menjelaskan bahwa selepas sholat Jumat tadi siang hingga saat ini, Ahyudin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia sebagai kuasa hukum akan mengikuti sejumlah proses hukum sampai akhir.
Lebih lanjut Pupun menjelaskan bahwa Ahyudin sudah mempersiapkan berbagai hal termasuk baju ganti bahkan hingga makanan. Dia berharap apa yang dilakukan kliennya bisa memberikan keringanan hukuman.
"Semua kita bawa termasuk oleh-oleh. Kayak rengginang, tape ketan, uli goreng, beras. Sudah kami persiapkan (baju) karena sudah kami prediksikan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memeriksa empat tersangka pada hari ini, Jumat (29/7/2022) terkait kasus penyelewengan dana ACT.
Empat tersangka tersebut yaitu Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Ahyudin Siap Jika Langsung Ditahan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana