SuaraJakarta.id - Polisi menangkap seorang wanita muda warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena telah membuat dan menjual konten pornografi. Tersangka merupakan janda beranak satu berusia 20 tahun.
Hal itu disampaikan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers terkait kasus pornografi, Senin (1/8/2022).
"Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata dia, dikutip dari Antara.
Wirdhanto mengungkapkan, pelaku ditangkap apartemen kawasan Kota Bandung, Minggu (31/7/2022). Tersangka, lanjutnya, membuat dan menyajikan sejumlah konten pornografi di media sosialnya seperti Instagram, dan lainnya.
Baca Juga: Buat dan Jual Konten Pornografi di Medsos, Janda Beranak Satu Diciduk Polisi di Bandung
Media sosialnya itu, kata dia, digunakan untuk menayangkan kontennya kemudian berlanjut pada transaksi jual beli video dirinya yang memiliki unsur pornografi.
"Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan full seperti video telanjang," katanya.
Wirdhanto mengungkapkan, pengguna media sosial yang tertarik dan ingin mendapatkan tayangan video lainnya diminta pembayaran sebesar Rp 300 ribu per video. Salah satu transaksinya ada yang meminta tujuh video.
"Tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp 2,1 juta, transfernya melalui aplikasi lain," jelasanya.
Tersangka, kata Kapolres, mengaku sudah menjalankan praktik pornografi itu selama dua bulan dan sudah mendapatkan uang puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Video Viral OnlyFans KW di Garut, Polisi Tangkap Pemeran Wanita Berinisial D
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Adu Gaji Maula Akbar Vs Putri Karlina, Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Segera Menikah?
-
Profil Putri Karlina, Wabup Garut Dikabarkan OTW Jadi Menantu Dedi Mulyadi
-
Kaleng Biskuit Jadi Biang Kerok: Aksi Heroik Damkar Selamatkan Balita di Garut!
-
Seorang Bocah Ditemukan Tewas Tenggelam saat Libur Lebaran di Pantai Garut
-
Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga