Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 01 Agustus 2022 | 20:16 WIB
Polisi mengamankan barang bukti celurit dan tiga pelaku pembacokan terhadap pelajar di Ciputat, Tangsel. [Dok. Polsek Ciputat Timur]

"Diamankan dua celurit dan 1 unit motor yang digunakan pelaku. Mereka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More