SuaraJakarta.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengklaim pihaknya sudah melakukan pemutusan akses atau take down setengah juta akun judi online.
"Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah (juta). Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," kata Menkominfo di Istana Kepresidenan, Selasa (2/8/2022).
Pernyataan tersebut membantah komentar warganet yang menilai Kominfo mengizinkan aplikasi judi online beroperasi, namun memblokir sejumlah aplikasi, termasuk Paypal.
Johnny menegaskan pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi daring karena menabrak undang-undang.
Baca Juga: Bingung Dengar Menkominfo Ngaku Tidak Bisa Hentikan Penambahan Situs Judi Online, HNW: Aneh
Namun demikian, ia menjelaskan sejumlah aplikasi, termasuk game yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman.
"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," katanya.
Sebelumnya, Johnny mengatakan para penyelenggara dalam pendaftaran PSE wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, khususnya masyarakat Indonesia.
"Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” katanya usai mendaftarkan Partai NasDem sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).
Dia mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE, antara lain mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia; mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia; serta wajib melakukan uji layak sistem yang digunakan.
Baca Juga: Setengah Juta Akun Judi di-Take Down, Menkominfo: Tiap Hari Kami Patroli Siber
Ia menegaskan pendaftaran PSE tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum. Penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan dalam aturan PSE. [Antara]
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
-
Meutya Hafid Pamer Capaian Jabat Komdigi 5 Bulan: Blokir 6 Juta Konten Judi Online
-
3 Juta Masyarakat Jepang Main Judol hingga Kehilangan Uang Rp 136 Triliun
-
Perangi Judi Online lewat Edukasi Bareng Driver Gojek
-
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Sejak Presiden Prabowo Dilantik
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya
-
Pertama Kali Nonton Tarian Air Mancur di Monas, Rano Karno: Biasanya Saya yang Nari
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu