Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:26 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Suara.com/Bagaskara)

Ia lantas memerinci personel tersebut, yakni tiga personel perwira tinggi (pati), lima personel berpangkat kombes polisi, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama), serta lima personel bintara dan tamtama.

"Mereka dari kesatuan Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga ada beberapa personel dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim," kata Sigit.

Terhadap 25 polisi tersebut, kata Sigit, telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Di samping itu, juga akan diproses secara pidana apabila dari pemeriksaan yang berlangsung terdapat tindak pidananya.

Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Sebut Kematian Brigadir J Seperti Benang Kusut: Jenderal Sambo, Bicaralah Apa yang Terjadi

Load More